
Pantau - Sekretariat Gabungan (Setgab) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi-Dida Sembada (Serasi), meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi segera menindak dugaan pelanggaran kampanye yang membawa isu agama secara tidak etis. Salah satu bentuk pelanggaran yang disorot adalah praktik kampanye "syahadat gocip".
"Kampanye syahadat gocip sangat tidak etis karena melibatkan simbol agama dalam praktik politik yang tidak sehat," ujar Ketua Setgab Paslon Serasi, Wawan Juanda, Senin (18/11/2024).
Istilah "syahadat gocip" merujuk pada praktik kampanye salah satu tim sukses pasangan calon tertentu, yang diduga mengajak warga mengucapkan syahadat dan kemudian memberi imbalan uang Rp50 ribu. Praktik ini telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Temui Jokowi untuk Bahas Strategi Kampanye di Pilgub DKI
Menurut Wawan, tindakan ini tidak hanya mencemarkan nilai sakral syahadat sebagai rukun Islam pertama, tetapi juga berpotensi merusak suasana demokrasi di Kota Sukabumi.
"Syahadat adalah pengakuan keimanan tertinggi dalam Islam. Membawanya ke ranah politik dengan cara seperti ini adalah bentuk pelecehan terhadap nilai agama," tegasnya.
Setgab Serasi mendesak KPU Kota Sukabumi untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait laporan ini. Wawan menekankan pentingnya menjaga integritas Pilkada Sukabumi agar proses demokrasi berjalan bersih dan transparan, tanpa adanya pengaruh negatif dari oknum tertentu.
"KPU harus bertindak tegas agar pelanggaran ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan keresahan di masyarakat," tambahnya.
Wawan juga mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih pemimpin. Ia berharap Pilkada Sukabumi 2024 dapat menghasilkan pemimpin terbaik tanpa tekanan atau intervensi pihak mana pun.
"Mari bersama-sama menjaga agar Pilkada ini berjalan damai, bersih, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar membawa kebaikan bagi Kota Sukabumi," tutup Wawan.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah