
Pantau - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik wacana yang diusulkan DPR RI untuk menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga ad hoc.
Peneliti Formappi, Lucius Karus, menyebut usulan tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi yang mengatur bahwa KPU merupakan lembaga negara yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
“KPU sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri itu merupakan amanat konstitusi. Oleh karena itu, level diskusi terkait keinginan mengubah KPU menjadi ad hoc itu seharusnya dalam konteks amendemen konstitusi, bukan revisi UU Pemilu,” ujar Lucius kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Lucius menilai, DPR belum melakukan kajian serius sebelum melontarkan usulan tersebut. Sehingga, hal ini semestinya tidak terlebih dahulu dilemparkan kepada publik.
“Usulan yang masih sangat mentah ini seharusnya tak langsung diumbar ke publik karena ketahuan kalau DPR belum melakukan kajian serius atau mungkin tak mau melakukan kajian terlebih dahulu sebelum merevisi UU Pemilu,” katanya.
Meski demikian, Lucius menilai wacana menjadikan KPU dan Bawaslu di daerah sebagai lembaga ad hoc masih relevan untuk dipertimbangkan.
Baca Juga: Tak Sesuai Konstitusi, Komisi II Tolak KPU dan Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc
“Yang diputuskan bersifat nasional, tetap, dan mandiri oleh konstitusi itu hanya KPU nasional. Akan tetapi, wacana ad hoc itu sangat mungkin diusulkan untuk KPUD provinsi dan KPUD kabupaten/kota,” jelasnya.
Ia menjelaskan, KPUD dan Bawaslu daerah bersifat operasional, sehingga perannya akan berkurang di luar tahapan pemilu.
“Tanpa tahapan penyelenggaraan, pengawas pemilu sudah pasti nggak punya kerjaan. Jadi, saya kira usulan membuat KPUD-KPUD dan Bawaslu di daerah menjadi lembaga ad hoc layak untuk dipertimbangkan,” tambahnya.
Menurutnya, menjadikan KPUD dan Bawaslu daerah sebagai badan ad hoc juga akan berdampak pada penghematan anggaran negara.
“Daripada habis-habisin anggaran, ya KPUD-KPUD dan Bawaslu pusat hingga daerah dibikin ad hoc saja. Cukup sisakan KPU RI saja yang tetap,” tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas