HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Andika Perkasa Gugat Hasil Pilgub Jateng 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Andika Perkasa Gugat Hasil Pilgub Jateng 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Foto: Calon Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa/ANTARA

Pantau - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jawa Tengah 2024. Gugatan ini dilayangkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebagai pemenang.

Rincian Gugatan

Permohonan sengketa hasil pilkada ini diterima MK pada Rabu (11/12/2024) pukul 22.13 WIB, sebagaimana tercatat dalam sistem MK dengan nomor akta permohonan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan ini mencakup perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah.

Pasangan Andika-Hendrar mengajukan keberatan atas hasil yang diumumkan oleh KPU, dengan menempatkan KPU Jawa Tengah sebagai pihak termohon dalam perkara ini.

Baca Juga:
Pilkada 2024: Andika – Hendi Menang di TPS Jokowi
 

Hasil Perhitungan Suara

Berdasarkan data resmi yang diumumkan oleh KPU Jawa Tengah:

  • Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Paslon 02) memperoleh 11.390.191 suara.
  • Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Paslon 01) memperoleh 7.830.084 suara.

Selisih suara antara kedua pasangan mencapai 3.560.107 suara, yang menjadi dasar gugatan pihak Andika-Hendrar.

Jumlah Gugatan Pilkada ke MK

Mahkamah Konstitusi melaporkan bahwa hingga saat ini, telah ada total 267 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan. Dari jumlah tersebut:

  • 12 permohonan terkait pemilihan gubernur.
  • 208 permohonan terkait pemilihan bupati.
  • 47 permohonan terkait pemilihan wali kota.
     

Langkah Selanjutnya

Proses di MK akan menentukan validitas gugatan yang diajukan oleh pasangan Andika-Hendrar. Jika diterima, MK akan menggelar serangkaian sidang untuk memeriksa bukti dan argumen dari kedua belah pihak, sebelum memberikan putusan final yang mengikat.

Situasi ini menambah dinamika politik di Jawa Tengah pasca Pilkada 2024, sekaligus menjadi ujian penting bagi integritas penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah.

Penulis :
Ahmad Ryansyah