
Pantau - Menjelang sidang perdana sengketa Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada Rabu (8/1), Mahkamah Konstitusi (MK) menambah tenaga ad hoc, termasuk 60 perisalah, lima penerjemah, dan tiga penulis, untuk mendukung proses persidangan.
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, menjelaskan bahwa tenaga ad hoc ini akan menangani sengketa Pilkada 2024 sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal MK Nomor 4.2 Tahun 2025. Heru menekankan bahwa dengan memanfaatkan teknologi, MK bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam proses peradilan, di mana risalah persidangan sengketa Pilkada akan disiapkan dalam bentuk audio dan teks yang dapat diakses publik.
“Tenaga ad hoc yang sudah diambil sumpahnya akan menjadi bagian dari MK sebagai lembaga yang modern dan terpercaya. Modern dan terpercaya itu serba teknologi, itu satu. Kedua, Bapak/Ibu kena limitasi waktu, ya, menyelesaikan risalah, berita, penerjemahan,” kata Heru saat pengambilan sumpah tenaga ad hoc di Aula Gedung II MK, Jakarta, Selasa, sebagaimana keterangan tertulisnya.
Baca Juga:
Komisi II DPR Tegaskan Status Permanen KPU Pusat dalam Wacana Ad Hoc
Heru juga menggarisbawahi pentingnya integritas para tenaga ad hoc yang telah disumpah, yang akan memainkan peran penting dalam menjaga proses pemilihan yang adil dan sesuai dengan nilai konstitusional.
Sidang perdana sengketa Pilkada ini akan dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (8/1) dan akan dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan pada 7–11 Maret 2025.
MK juga akan menggunakan metode panel dalam sidang sengketa Pilkada, dengan setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi, yang komposisinya tidak berbeda dari panel yang digunakan pada sengketa Pemilu Legislatif 2024.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah