
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, pihaknya akan menggelar rapat ulang dengan Mendagri, KPU, dan Bawaslu untuk membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Rapat tersebut mempertimbangkan jadwal putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada 3-5 Februari 2025.
“Saya juga mendengar informasi tersebut (pelantikan gubernur Jakarta mundur). Kami memohon kepada MK agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dissmisal atau mereka tolak karena secara formil tidak memenuhi syarat,” ujar Rifqi kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan pernyataan salah satu hakim konstitusi, putusan sela akan dikeluarkan pada 3, 4, dan 5 Februari 2025.
Baca Juga: Kapan RUU Omnibus Law Politik Dibahas? Begini Kata Ketua Komisi II DPR
Dengan adanya jadwal tersebut, Komisi II menilai wajar jika ada pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah.
Sebelumnya, Komisi II dan pemerintah telah menetapkan tiga gelombang pelantikan gubernur. Gelombang pertama dijadwalkan pada 6 Februari 2025 bagi mereka yang tidak berperkara di MK.
Gelombang kedua pada akhir Maret 2025 bagi yang telah diputus sela. Sementara gelombang ketiga akan menyesuaikan dengan putusan MK untuk perkara yang berlanjut ke tahap berikutnya.
Komisi II DPR akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (3/2/2025) dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP guna meninjau kembali jadwal pelantikan serentak gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak berperkara di MK.
- Penulis :
- Aditya Andreas