
Pantau - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pemilu Serentak 2024 akan digelar secara serentak. Keputusan ini diambil setelah rapat kerja antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan Bawaslu di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian awalnya mengusulkan pelantikan digelar pada 20 Februari 2025. Namun, dalam kesimpulan rapat, tanggal pelantikan tidak dicantumkan secara pasti untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kendala teknis atau force majeure.
"Kami sarankan agar jadwal pelantikan tetap fleksibel. Meski telah disebutkan tanggal 20 Februari, kita harus mengantisipasi hal-hal tak terduga seperti bencana atau hambatan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan," ujar Tito.
Baca Juga:
Pembatalan Sepihak Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, DPR Semprot Mendagri
Pelantikan di Jakarta, Kecuali Daerah Khusus
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI menyepakati bahwa pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara, Jakarta.
Namun, terdapat pengecualian untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta serta seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh, yang akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan masing-masing daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan asas kehati-hatian dan fleksibilitas.
296 Kepala Daerah Siap Dilantik
Dari total kepala daerah terpilih, sebanyak 296 kepala daerah dipastikan dapat dilantik dalam waktu dekat. Sementara itu, 249 daerah lainnya masih berstatus sengketa dan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Awalnya, pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari 2025, tetapi kemudian disesuaikan dengan percepatan putusan dismissal MK yang akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025.
"Pemerintah akan segera mengumumkan jadwal resmi setelah seluruh proses hukum selesai. Prinsipnya, pelantikan akan dilakukan secepat mungkin sesuai aturan yang berlaku," kata Rifqinizamy.
Dengan keputusan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan transisi kepemimpinan daerah berjalan lancar dan sesuai konstitusi.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah