
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, Sahidin mengkritik keputusan Kemendagri yang secara sepihak membatalkan pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025. Menurutnya, keputusan tersebut diambil tanpa adanya koordinasi dengan DPR.
“Baru minggu lalu kita rapat, sudah kita sepakati ini bahwa pelantikan ini kita putuskan tanggal 6. Artinya apa? Kita sepakat tanggal 6 untuk dilantik,” ujar Sahidin dalam rapat kerja dengan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Ia menyesalkan, informasi pembatalan tersebut justru diterima dari pihak luar, bukan langsung dari Kemendagri.
Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap kesepakatan yang telah dibahas bersama di Komisi II DPR RI.
“Kami ini ketinggalan. Kali ini kita minta lagi untuk pelantikan tanggal berapa lagi. Seharusnya ini tidak elok,” tambahnya.
Sahidin berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara Kemendagri dan DPR agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan polemik.
“Ke depan jangan sampai seperti ini lagi. Kalau sudah kita putuskan, Pak Mendagri bicara dulu di sini, baru kita bicara di luar. Kan begitu Pak Menteri,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas