HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

KPU Provinsi Kalimantan Selatan Ambil Alih Tugas KPU Banjarbaru

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPU Provinsi Kalimantan Selatan Ambil Alih Tugas KPU Banjarbaru
Foto: Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (14/3/2025). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.

Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi mengambil alih tugas KPU Kota Banjarbaru setelah empat komisionernya diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa kekosongan di KPU Banjarbaru kini diisi oleh empat anggota KPU provinsi yang bertindak sebagai pelaksana tugas (Plt).

"Banjarbaru di-backup oleh provinsi. Jadi empat anggota KPU provinsi menjadi pelaksana tugas juga di sana," ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga:
Jaksa KPK Ungkap Hasto Surati KPU demi Loloskan Harun Masiku namun Ditolak
 

Afifuddin menambahkan bahwa keempat Plt tersebut telah mulai bekerja dan tengah menyiapkan berbagai hal terkait tahapan pemilu di Banjarbaru.

Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner KPU Banjarbaru dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Jumat (28/2). Keempatnya dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 25-PKE-DKPP/2025 yang diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah.

Keempat komisioner yang diberhentikan adalah Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar serta tiga anggotanya, Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto. Sementara itu, satu anggota lainnya, Haris Fadhillah, mendapat sanksi peringatan keras.

Dengan adanya penunjukan pelaksana tugas dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan, KPU RI memastikan tahapan pemilu di Banjarbaru tetap berjalan sesuai jadwal tanpa kendala berarti.

Penulis :
Ahmad Ryansyah