Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Ramadhan

Bayar Zakat Fitrah Melalui Orang Lain, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Bayar Zakat Fitrah Melalui Orang Lain, Bagaimana Hukumnya?
Pantau - Setiap umat Islam, membayar zakat fitrah di penghujung bulan Ramadan merupakan suatu kewajiban. Zakat fitrah bertujuan sebagai pembersih harta dan hati bagi orang-orang yang berpuasa. Hal ini sebagaimana dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:

"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103).

Membayar zakat wajib bagi diri sendiri dan untuk orang tua yang memiliki anak kecil yang belum baligh. Bagi siapapun orang sudah baligh, maka boleh membayarkan zakat untuk orang lain. Lantas bagaimana hukumnya jika zakat fitrah dibayarkan orang lain?

Baca Juga: Sering Jadi Menu Takjil saat Ramadan, Ini Manfaat Kolang-Kaling Bagi Kesehatan


Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV dengan judul, 'Bolehkah Zakat Fitrah Dibayarkan Oleh Orang Lain?', ulama nasional Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut.

"Zakat fitrah adalah zakat kewajiban bagi siapapun yang telah memenuhi dua hal, satu menemui bulan Ramadan, kedua menemui bulan Syawal, dan zakat wajib atas nama pribadi dan atas orang tua yang punya anak kecil," ujar Buya Yahya.

Dalam video tersebut, Buya Yahya mencontohkan apabila seorang majikan ingin membayarkan zakat fitrah dari Asisten Rumah Tangga (ART)-nya.

Pada kasus ini, maka sebaiknya sang majikan mengonfirmasi langsung kepada ART bahwa ia akan membayarkan zakat atas namanya. Sementara itu, ART diharuskan berniat atas nama dirinya sendiri. Maka, zakat tersebut dikatakan sah.

Baca Juga: Ini Program Unggulan BAZNAS Sepanjang Ramadan 1444 Hijriah

"Majikan Anda memberikan kepada Anda dan niat dengan diri sendiri untuk membayarkan zakat," jelasnya.

Kesimpulannya, jika seseorang menunaikan zakat fitrah atas nama orang lain, maka untuk melakukannya dengan sepengetahuan orang yang akan dibantu dan tak boleh secara sembunyi-sembunyi.

Seseorang yang membayarkan kewajiban zakat fitrah orang lain yang membutuhkan, diperbolehkan karena bisa mendapatkan ganjaran pahala besar bagi orang yang memberikannya.
Penulis :
Aditya Andreas