
Pantau - Selama bulan suci Ramadan 2024, umat Islam diwajibkan untuk puasa, dengan cara menahan haus, lapar, dan hal-hal yang membatalkannya mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Melansir situs Kementerian Agama (Kemenag), ada 7 golongan yang dikecualikan dari kewajiban menjalankan puasa, di antaranya:
1. Anak Kecil
Anak kecil yang belum dewasa tidak diwajibkan berpuasa Ramadan. Namun, disarankan bisa mulai di ajarkan tanpa di paksa saat berusia tujuh tahun.
2. Orang Gila
Orang gila tidak diwajibkan berpuasa. Hal itu dianggap tidak memiliki akal yang normal, sehingga tidak memiliki kewajiban seperti puasa Ramadan.
3. Orang Sakit
Orang yang sakit bukan suatu kewajiban untuk berpuasa, jika memperlambat kesembuhannya. Akan tetapi, harus menggantinya di luar Ramadan jika sudah sembuh atau membayar fidyah jika tidak ada harapan sembuh.
4. Lanjut Usia (Lansia)
Orang yang memasuki lanjut usia tidak mampu menjalani puasa Ramadan hanya wajib membayar fidyah sebagai pengganti.
5. Perempuan Haid dan Nifas
Perempuan yang sedang menstruasi (haid) atau dalam kondisi pasca melahirkan (nifas) tidak diwajibkan berpuasa Ramadan. Namun, harus menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadan.
6. Ibu Hamil dan Menyusui
Ibu yang sedang mengandung ataupun menyusui termasuk ke dalam golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, harus menggantinya dan membayar fidyah demi keselamatan buah hatinya.
7. Orang yang Bepergian
Orang yang bepergian atau sedang dalam perjalanan jauh tidak wajib berpuasa dan dapat melakukan qashar shalat. Jika tidak berpuasa, wajib untuk mengganti di hari lain di luar Ramadan.
Jika Anda tidak termasuk ke dalam tujuh golongan yang disebutkan di atas, jangan lupa untuk tetap menjalankan ibadah puas
Penulis: Jihan Sasmita Dewi
Editor: Khalied Malvino
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino