
Pantau - Kultum Ramadhan merupakan kegiatan penting bagi umat Muslim dalam memperkuat iman dan mendalami nilai-nilai Islam. Kultum Ramadhan biasanya disampaikan setelah sholat Isya menjelang Tarawih atau setelah sholat Subuh.
Kultum adalah singkatan dari "kuliah tujuh menit" yang merupakan ceramah agama singkat dan padat yang disampaikan dalam waktu kurang lebih tujuh menit
Berikut contoh kultum ramadan terkait 'pentingnya memberikan zakat kepada orang yang terlilit hutang:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
الْحَمْدُ للهِ الَّذِي أَنْزَلَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ الْقُرْآنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الَّذِي خُلُقُهُ الْقُرْآنُ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ذَوِي الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ أَمَّا بَعْدُ
Hadirin yang dimuliakan Allah,
Pada lingkup keseharian kita, seringkali disentuh oleh realitas sosial di sekitar, di mana banyak masyarakat sekitar kita terlilit hutang dan hidup dalam keterbatasan ekonomi. Dengan begitu, perlu melakukan refleksi bersama mengenai pentingnya memberikan zakat kepada mereka yang terlilit utang, serta merinci kriteria yang seharusnya menjadi landasan dalam menentukan penerima zakat.
Sehingga, topik ini dapat membuka pintu hati untuk lebih peduli dan berbagi, serta sejalan dengan nilai-nilai keadilan dan kasih sayang yang Islam ajarkan.
Berikut adalah firman Allah SWT pada Surat at-Taubah ayat 60 tentang siapa saja yang berhak menerima zakat.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah" (Q.S. at-Taubah: 60).
Jemaah yang dimuliakan Allah,
Pada ayat ini dijelaskan tentang golongan yang berhak menerima zakat atau biasa disebut dengan mustahik zakat. Di antaranya adalah fakir, miskin, riqab, gharim, muallaf, fi sabilillah, Ibnu Sabil, dan amil zakat. Dari delapan mustahik tersebut, saya akan menjelaskan salah satunya saja yakni gharim.
Gharim adalah orang yang sedang terlilit hutang. Menurut Ibnu Atsir dalam karyanya yang berjudul Jami' al- Usul fii ahadis al-Rasul, bahwa gharim adalah orang yang sedang menjamin pelunasan hutang orang lain, atau yang sedang dilanda kebangkrutan guna mencukupi kebutuhan hidup dalam arti tidak untuk maksiat.
Adalagi pendapat dari Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir yang menyebutkan ciri ciri gharim. Ia adalah orang yang sedang menanggung biaya disebabkan ada tanggungan sengketa. Hal ini seperti halnya orang yang sedang menanggung diyat atau denda pembunuhan demi mendamaikan dua suku. Kriteria tadi juga diafirmasi oleh Imam Nawawi bahwa kategori seperti ini berhak menerima zakat.
Kemudian Ibnu Asyur berpendapat dalam kitabnya yang berjudul Tafsir Tahrir wa Tanwir, bahwa barangsiapa yang berzakat kepada orang yang sedang menanggung hutang, sedangkan pengutang belum sanggup membayar hutangnya, maka ia akan menjadi rahmat bagi penghutang dan yang memberi hutang.
Hadirin Jemaah rahimakumullah,
Lalu, bagaimana dengan orang yang sedang terlilit utang, namun masih sering melakukan maksiat? Apakah masih berhak menerima zakat?
Adapun syarat gharim di sini juga dijelaskan oleh Ibnu Asyur dalam kitab Tafsir Tahrir wa Tanwir masih pada penjelasan Surah at-Taubah ayat 60, bahwa orang yang berhutang syaratnya adalah beriman, tidak maksiat, dan siap bertaubat atas dosa dosanya.
Imam Nawawi dalam Al Majmu' juga menegaskan bahwa ulama sepakat untuk tidak memberi zakat pada gharim atau si penghutang yang maksiat, sebelum orang tersebut bertaubat. Selain faktor maksiat, utang karena hidup boros, hedonisme, juga tidak akan mendapatkan zakat. Sebab, Allah tidak menyukai hambanya yang suka menghambur hamburkan hartanya.
Sebagaimana firman Allah pada surah al-Isra' ayat 26:
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَنَ الشَّيْطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَنُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
"Sesungguhnya orang yang suka memboroskan hartanya itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu sangat ingkar kepada Tuhannya" (QS. Al-Isra': 26).
Hadirin yang dirahmati Allah,
Salah satu hadits Riwayat Imam Muslim juga menyebutkan bahwa kriteria orang yang berhutang yang berhak dibantu adalah orang mukmin. Artinya, bukan sembarang orang. Hadits itu berbunyi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ : مَنْ نَفَسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةٌ مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعَسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin yang lain dari kesulitannya di dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan pada hari kiamat. Barangsiapa yang meringankan orang yang kesusahan (dalam hutangnya), niscaya Allah akan meringankan baginya (urusannya) di dunia dan akhirat". (HR. Muslim).
Dalam hadits ini memang disebutkan hanya orang mukmin. Namun, dalam penjelasan lebih lanjut, bisa dipahami bahwa yang dimaksud orang mukmin adalah orang yang tidak munafik. Artinya, orang yang jika berbicara tidak berdusta, orang yang berjanji tidak mengingkari dan orang yang jika diamanahi tidak berkhianat.
Jemaah yang dirahmati Allah,
Penjelasan tadi dapat disimpulkan bahwa kategori gharim/ orang yang terlilit hutang berhak menerima zakat ketika melingkupi empat hal:
- Utang untuk kepentingan umum, misalnya hutang untuk membangun rumah akibat terkena bencana alam.
- Utang disebabkan melakukan perdamaian konflik baik itu secara individu maupun kelompok.
- Utang untuk memenuhi kebutuhan publik baik itu individu atau kelompok, misalnya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, sedangkan hartanya belum mampu mencukupi.
- Utang sebab menanggung hutang orang lain. Misalnya orangtuanya sudah tak mampu bekerja, sedangkan mereka masih memiliki tanggungan hutang. Akhirnya anaknya yang harus menanggungnya.
Empat kategori ini tadi merupakan orang yang berhak menerima zakat. Semoga kita dapat menjelajahi makna dan urgensi zakat dalam membawa perubahan positif bagi mereka yang membutuhkan.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Ahmad Munjin