
Pantau - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Ibu Kota Nusantara (IKN) menemukan sekitar 4.000 hektare area tambang tanpa izin di wilayah delineasi IKN yang mencakup sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Satgas menemukan sekitar 4.000 hektare area tambang tanpa izin di wilayah delineasi IKN,” ujar Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.
Tambang Ilegal Rugikan Lingkungan dan Ekonomi
Basuki menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius serta membawa dampak ekonomi dan sosial yang besar.
Satgas akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan seluruh bentuk aktivitas ilegal di kawasan IKN.
Satgas juga telah memasang plang larangan di sejumlah titik, khususnya di kawasan hutan lindung, sebagai upaya pencegahan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
“Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi atau penanaman kembali di bekas area tambang,” tegas Basuki.
Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Penindakan
Kepolisian Republik Indonesia menyatakan komitmennya dalam mendukung pemberantasan aktivitas ilegal di IKN.
Karo Ops Polda Kaltim, Kombes Pol. Dedi Suryadi, menyatakan bahwa Polri akan bekerja sama dengan Otorita IKN dalam menuntaskan persoalan tambang ilegal dan pelanggaran lainnya.
Dukungan juga datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Penegakan Pidana, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Ma’mun, mengimbau masyarakat agar segera mengurus legalitas usaha tambangnya.
“Kementerian selalu mendukung, karena kekayaan alam yang sangat besar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Ma’mun.
“Silakan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasi agar usaha bisa terdaftar secara legal,” lanjutnya.
Pemprov Kaltim Siap Bersihkan Wilayah IKN dari Aktivitas Ilegal
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan tambang ilegal.
Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Joko Istanto, mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Otorita IKN untuk membersihkan wilayah dari berbagai bentuk aktivitas ilegal, termasuk pertambangan tanpa izin dan pembukaan lahan liar.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN memiliki mandat untuk mencegah dan menangani pelanggaran peraturan dan perundang-undangan, dengan fokus pada:
- Pertambangan tanpa izin
- Pembukaan lahan ilegal
- Pembangunan liar di kawasan hutan lindung
- Pelanggaran lingkungan dan tata ruang IKN
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan










