Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Pertambangan

Lubang Tambang Membahayakan Jalur Poros Samarinda, ESDM Kaltim Desak Perusahaan Segera Tutup Lokasi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Lubang Tambang Membahayakan Jalur Poros Samarinda, ESDM Kaltim Desak Perusahaan Segera Tutup Lokasi
Foto: Kondisi lubang tambang di jalur poros Samarinda-Sanga Sanga-Muara Jawa (sumber: Dinas ESDM Kaltim)

Pantau - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur mengawal proses penutupan lubang bekas tambang batu bara yang berada di jalur poros Samarinda menuju Sanga Sanga-Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Lubang Tambang Ditemukan di Jalur Vital, Dinas ESDM Turun Tangan

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi untuk memastikan perusahaan melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Pemantauan dilakukan demi menjamin keselamatan publik," ungkapnya.

Dinas ESDM Kaltim bersama Inspektur Tambang telah merespons laporan masyarakat dengan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi lubang tambang.

Tim menemukan bahwa lubang bekas tambang tersebut berada di dalam wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik CV Prima Bumi dengan luas konsesi 248,40 hektare.

Izin Kedaluwarsa, Reklamasi Tetap Wajib Dilaksanakan

Dari hasil inspeksi, diketahui bahwa IUP milik CV Prima Bumi telah berakhir masa berlakunya pada 20 Desember 2023.

Kendati demikian, Dinas ESDM menegaskan bahwa kewajiban perusahaan dalam melakukan reklamasi dan kegiatan pasca-tambang tetap berlaku.

"Kami mendesak perusahaan untuk segera memulihkan fungsi lingkungan guna menjamin keselamatan masyarakat yang melintas di area tersebut," ia mengungkapkan.

Berbekal intervensi langsung dari Dinas ESDM Kaltim, perusahaan menyatakan komitmennya untuk segera menutup lubang bekas tambang tersebut.

Sebagai langkah awal, Dinas ESDM juga telah menginstruksikan perusahaan untuk membangun pagar pengaman dari bahan seng di sekitar lubang guna mengurangi risiko kecelakaan.

Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan pembinaan sektor energi yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

" Kami pastikan tidak akan melonggarkan pengawasan hingga seluruh tahapan penutupan lubang dan pemulihan lahan diselesaikan secara tuntas oleh pihak penanggung jawab," tegas Bambang.

Penulis :
Shila Glorya