Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Pertambangan

Kementerian ESDM Siapkan Evaluasi Lengkap Pascapencabutan Izin Tambang Martabe oleh Satgas PKH

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kementerian ESDM Siapkan Evaluasi Lengkap Pascapencabutan Izin Tambang Martabe oleh Satgas PKH
Foto: Pertambangan emas Martabe di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (sumber: PTAR)

Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan daftar evaluasi menyeluruh untuk pihak-pihak yang akan melanjutkan operasional tambang emas Martabe di Sumatera Utara, menyusul pencabutan izin tambang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Evaluasi Kepatuhan dan Lingkungan Dilakukan Secara Menyeluruh

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa kementeriannya tengah menyusun indikator evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban tambang Martabe.

"Jadi ini kami akan membuatkan matriks bagaimana pemenuhan kewajiban (tambang Martabe) secara keseluruhan", ungkapnya.

Saat ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Tri Winarno tengah melakukan evaluasi menyeluruh untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

Evaluasi ini mencakup kewajiban apa saja yang telah dan belum dilaksanakan oleh perusahaan pengelola tambang.

Fokus khusus diberikan terhadap kewajiban di bidang lingkungan, terutama oleh PT Agincourt Resources, perusahaan pengelola tambang sebelum izinnya dicabut.

Evaluasi lingkungan ini bertujuan untuk memastikan tanggung jawab lingkungan yang belum diselesaikan tetap menjadi perhatian utama bagi pihak penerus.

"Jadi, sehingga nanti pada saat sudah ada keputusan keberlanjutan proyek Martabe ini, siapa pun yang melanjutkan, itu keputusannya bisa melanjutkan sesuai dengan regulasi yang ada dan juga menjaga lingkungan", ia mengungkapkan.

Pencabutan Izin Terkait Pelanggaran Pemanfaatan Kawasan Hutan

Satgas PKH pada Selasa, 20 Januari merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.

Dari total tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman.

Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, termasuk PT Agincourt Resources.

Keputusan pencabutan izin tersebut diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan kawasan hutan.

Pencabutan izin ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh pada akhir November 2025.

Langkah ini dinilai sebagai komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terulangnya bencana serupa.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Arian Mesa