
Pantau - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah mendalami temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aktivitas penambangan emas ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp992 triliun.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Senin.
Satgas akan memverifikasi terlebih dahulu apakah aktivitas penambangan ilegal tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan.
"Sepanjang berkaitan dengan pelanggaran aturan atau misalnya berkaitan dengan tambang ilegal seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu akan ditindaklanjuti untuk mengecek, memverifikasi di lapangan di kawasan hutan kita", ungkapnya.
Jika terbukti berada di dalam kawasan hutan, Satgas PKH akan melakukan penertiban melalui berbagai langkah.
Penertiban akan mencakup penagihan denda administrasi, penguasaan lahan, hingga pemulihan aset.
Namun apabila aktivitas tambang ilegal berada di luar kawasan hutan, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
"Tentu akan ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan oleh APH, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi", ia mengungkapkan.
Temuan PPATK Soroti Distribusi dan Aliran Emas Ilegal
PPATK mencatat 27 hasil analisis dan dua informasi tambahan yang berkaitan dengan sektor pertambangan selama periode 2023 hingga 2025.
Dari hasil tersebut, teridentifikasi perputaran dana dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun.
Salah satu fokus perhatian PPATK adalah dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah di Indonesia.
Wilayah yang terindikasi sebagai lokasi distribusi emas ilegal antara lain Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan beberapa pulau lainnya.
PPATK juga menemukan bahwa emas hasil PETI tidak hanya beredar di dalam negeri, tetapi juga mengalir ke pasar luar negeri.
Selama tiga tahun terakhir, total nilai transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI tercatat mencapai Rp185,03 triliun.
Secara keseluruhan, perputaran dana dari aktivitas penambangan emas ilegal selama periode 2023 hingga 2025 mencapai Rp992 triliun.
- Penulis :
- Arian Mesa








