
Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pencabutan izin secara administratif terhadap tambang emas Martabe yang berlokasi di Sumatera Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil pada Rabu, 11 Februari 2026, sebelum menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Bahlil, meskipun tambang Martabe telah diumumkan akan dicabut izinnya, namun proses administratif pencabutan itu masih berada di ranah Kementerian ESDM.
"Sampai dengan sekarang kan Martabe itu diumumkan untuk dicabut, tetapi pencabutannya itu kan dilakukan oleh Kementerian ESDM. Artinya sampai dengan sekarang itu belum ada pencabutan untuk urusan administrasinya," ungkapnya.
Proses Kajian dan Evaluasi Mendalam
Bahlil menjelaskan bahwa Kementerian ESDM saat ini sedang melakukan kajian mendalam terhadap status izin tambang tersebut.
Ia menyebut telah berdiskusi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto untuk meminta arahan terkait polemik yang terjadi, termasuk keputusan yang akan diambil terhadap operasional tambang Martabe.
Pemerintah akan menentukan langkah berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh, termasuk mempertimbangkan apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pengelola tambang.
Di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan aspek ekonomi dan ketenagakerjaan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
"Jadi kita sekarang lagi melakukan pendalaman dan ini semuanya kita lakukan dalam rangka bagaimana penciptaan lapangan pekerjaan dan proses pertumbuhan ekonomi di daerah, di mana kawasan pertambangan tetap bisa terjaga, sudah barang tentu kalau ada pelanggaran lingkungan dan segala macam kita akan memberikan sanksi secara proporsional," ia mengungkapkan.
Sanksi dan Prinsip Keadilan
Bahlil menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ia juga menyampaikan bahwa jika tidak ditemukan kesalahan, maka perusahaan tidak akan dikenai sanksi secara sembarangan.
"Insya Allah kalau mereka dinyatakan ada kesalahan, maka itu tetap akan dilakukan sanksi. Tapi kalau tidak, kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau orang nggak bersalah, kan nggak boleh juga kita memberikan sebuah penilaian yang lain ya," ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan pada Selasa, 20 Januari.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa dari 28 perusahaan tersebut, 22 merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara 6 lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Presiden Prabowo Subianto disebut telah memutuskan pencabutan izin terhadap ke-28 perusahaan tersebut, termasuk Agincourt Resources yang mengelola tambang Martabe, dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London pada Senin, 19 Januari.
- Penulis :
- Leon Weldrick







