Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Bawaslu Gelar Sidang Lanjutan Dua Parpol Gugat KPU

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Bawaslu Gelar Sidang Lanjutan Dua Parpol Gugat KPU
Pantau - Bawaslu menyelenggarakan sidang lanjutan pemeriksaan aduan dua partai politik (parpol) yang gagal dalam pendaftaran Pemilu 2024, yakni Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Ibu) dengan agenda pembacaan poin aduan dari pihak penggugat, Senin (29/8/2022).

"Sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan bacaan pokok laporan dari pelapor dengan register 002 dan 003 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang pendahuluan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Pembacaan poin-poin laporan dilakukan secara bergantian oleh masing-masing pelapor. Sementara pihak terlapor yang dihadiri Ketua KPU Pramono Hasyim Asyari dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochamad Afifuddin ikut mendengarkan poin laporan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bertindak sebagai ketua majelis pemeriksa. Rahmat Bagja didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa, yakni Puadi.

Untuk diketahui, Partai Pelita dan Partai Ibu melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi mengenai sistem informasi partai politik (sipol) yang kerap bermasalah.

Selain itu, tidak mencukupinya waktu untuk mengunggah data dalam sipol menjadi objek pelaporan. Kedua partai tersebut melayangkan laporan lantaran tidak lolos pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, total ada 12 parpol yang melayangkan aduan ke Bawaslu. Laporan ini dilayangkan karena parpol tersebut tidak lolos pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024

"12 parpol ini. Iya nambah kan 12 parpol jadinya, jadi ada nambah 5," kata Bagja di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (27/8/2022).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan menindaklanjuti aduan laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan oleh dua parpol.

“Menyimpulkan, menyatakan laporan diterima, menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Jakarta Kamis (25/8/2022).

Dua partai politik yang diterima laporannya dan ditindaklanjuti yakni Partai Pelita yang melapor dan diregistrasi Bawaslu dengan nomor 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 serta Partai Ibu dengan nomor registrasi 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Dua laporan dari dua parpol lainnya yang juga ikut disidangkan oleh Bawaslu pada hari Kamis, yakni Partai Berkarya dan Partai Pakar, diputuskan majelis sidang tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat.

Bagi Partai Berkarya dan Partai Pakar, majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan undang-undang yang dilanggar.

Bagja mengatakan bahwa Bawaslu pada hari Kamis menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

“Putusan pendahuluan ini adalah untuk menyatakan bahwa laporan pelanggaran administrasi sudah siap atau tidak untuk dilanjutkan baik dari segi formil maupun materil. Kalau memenuhi syarat, akan dilanjutkan ke persidangan ajudikasi selanjutnya, yakni sidang pemeriksaan,” kata dia.

Pada sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 juga dihadiri oleh pihak terlapor, yakni KPU RI. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari hadir langsung dalam sidang tersebut.

Dalam sidang, Hasyim mempertanyakan maksud dari sidang pendahuluan tersebut, soal perkara dan substansi putusan sidang.

“Kami belum tahu apa yang dimaksud dengan putusan pendahuluan, apa perkaranya, dan substansi putusan itu apa,” kata Hasyim.
Penulis :
khaliedmalvino