
Pantau - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah memanggil KPU RI terkait dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Bamsoet, sapaan akrabnya mengatakan, pemanggilan tersebut bertujuan agar KPU menjelaskan dugaan kecurangan tersebut sehingga tidak menimbulkan penilaian negatif publik terhadap kinerja KPU
"Memanggil KPU untuk mempertanggungjawabkan, memberikan klarifikasi, serta penjelasan terhadap isu adanya dugaan kecurangan tersebut," kata Bamsoet di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Bamsoet meminta, Bawaslu bersama aparat kepolisian melakukan pemantauan dan mengecek validitas verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024 terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan KPU.
"Dengan demikian, dapat dipastikan proses tahapan pemilu berjalan sesuai aturan yang ditetapkan, adil, dan objektif untuk mewujudkan proses seluruh tahapan Pemilu 2024 terlaksana dengan baik," ujarnya.
Ia meminta, Bawaslu tetap melakukan pemantauan kelanjutan proses tahapan pemilu di 12 kabupaten dan tujuh provinsi yang diduga terdapat kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024.
"Bawaslu harus mengawasi seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai aturan yang berlaku dan bebas dari kecurangan atau pelanggaran, termasuk pengawasan validitas dan keakuratan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," tutupnya.
Bamsoet, sapaan akrabnya mengatakan, pemanggilan tersebut bertujuan agar KPU menjelaskan dugaan kecurangan tersebut sehingga tidak menimbulkan penilaian negatif publik terhadap kinerja KPU
"Memanggil KPU untuk mempertanggungjawabkan, memberikan klarifikasi, serta penjelasan terhadap isu adanya dugaan kecurangan tersebut," kata Bamsoet di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Bamsoet meminta, Bawaslu bersama aparat kepolisian melakukan pemantauan dan mengecek validitas verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024 terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan KPU.
"Dengan demikian, dapat dipastikan proses tahapan pemilu berjalan sesuai aturan yang ditetapkan, adil, dan objektif untuk mewujudkan proses seluruh tahapan Pemilu 2024 terlaksana dengan baik," ujarnya.
Ia meminta, Bawaslu tetap melakukan pemantauan kelanjutan proses tahapan pemilu di 12 kabupaten dan tujuh provinsi yang diduga terdapat kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024.
"Bawaslu harus mengawasi seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai aturan yang berlaku dan bebas dari kecurangan atau pelanggaran, termasuk pengawasan validitas dan keakuratan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas