
Pantau - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengaku heran dengan langkah PPP memberi kursi Ketua Majelis Pertimbangan Partai kepada Muhammad Romahurmuziy alias Romy.
Padahal, Romy merupakan mantan terpidana korupsi atas kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Bagaimana mungkin hal ini bisa tercapai untuk membela kepentingan masyarakat, jika di dalam struktur kelembagaan partai politik masih menempatkan mantan terpidana korupsi dalam jajaran struktural," kata Kurnia, Selasa (3/1/2023).
Kurnia mengatakan, bergabungnya mantan terpidana korupsi ke struktur parpol menggambarkan institusi partai politik di Indonesia masih permisif dengan praktik korupsi.
"Padahal, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Konsekuensinya, penanganannya tidak bisa menggunakan cara-cara biasa," lanjut Kurnia.
Kurnia menyebut, partai politik bukanlah institusi swasta. Menurut Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, parpol dikategorikan sebagai badan publik. Merujuk pada UU Partai Politik, keuangan parpol bersumber dari bantuan APBN atau APBD.
Dengan logika tersebut, ia berpendapat, semestinya partai politik mempertimbangkan aspek atau nilai-nilai di masyarakat ketika hendak menerbitkan kebijakan atau mengambil tindakan terkait pemberantasan korupsi.
"Apalagi kalau mengangkat mantan terpidana korupsi sebagai jajaran struktural partai politik tersebut," tandasnya.
Padahal, Romy merupakan mantan terpidana korupsi atas kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Bagaimana mungkin hal ini bisa tercapai untuk membela kepentingan masyarakat, jika di dalam struktur kelembagaan partai politik masih menempatkan mantan terpidana korupsi dalam jajaran struktural," kata Kurnia, Selasa (3/1/2023).
Kurnia mengatakan, bergabungnya mantan terpidana korupsi ke struktur parpol menggambarkan institusi partai politik di Indonesia masih permisif dengan praktik korupsi.
"Padahal, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Konsekuensinya, penanganannya tidak bisa menggunakan cara-cara biasa," lanjut Kurnia.
Kurnia menyebut, partai politik bukanlah institusi swasta. Menurut Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, parpol dikategorikan sebagai badan publik. Merujuk pada UU Partai Politik, keuangan parpol bersumber dari bantuan APBN atau APBD.
Dengan logika tersebut, ia berpendapat, semestinya partai politik mempertimbangkan aspek atau nilai-nilai di masyarakat ketika hendak menerbitkan kebijakan atau mengambil tindakan terkait pemberantasan korupsi.
"Apalagi kalau mengangkat mantan terpidana korupsi sebagai jajaran struktural partai politik tersebut," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas