
Pantau - Kabar duka datang dari Jakarta, dengan wafatnya Suryadharma Ali, Menteri Agama Republik Indonesia periode 2009–2014, pada Kamis (31/7/2025) pukul 04.18 WIB di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta.
Informasi mengenai kepergian tokoh senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pertama kali menyebar melalui grup WhatsApp internal Kementerian Agama.
Jenazah disemayamkan di rumah duka yang beralamat di Jalan Cipinang Cempedak I No.30, Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Rencananya, pemakaman akan dilaksanakan setelah salat Dzuhur di Pondok Pesantren Miftahul'Ulum, Jalan KH Ahmad, Kampung Mariuk, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Perjalanan Karier: Dari Swasta ke Panggung Politik Nasional
Suryadharma Ali lahir pada 19 September 1956 dan menyelesaikan pendidikan sarjananya di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (sekarang UIN) pada tahun 1984.
Sebelum masuk dunia politik, ia sempat meniti karier di sektor swasta sebagai Deputi Direktur di PT Hero Supermarket.
Karier politiknya dimulai pada 2001 ketika ia terpilih menjadi anggota DPR RI dan menjabat sebagai Ketua Komisi V hingga tahun 2004.
Ia kemudian menjadi Bendahara Fraksi PPP di MPR RI pada periode 2004–2009.
Pada tahun 2007, Suryadharma terpilih sebagai Ketua Umum PPP menggantikan Hamzah Haz dan memimpin partai tersebut selama dua periode, yakni 2007–2011 dan 2011–2014.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuknya sebagai Menteri Negara Koperasi dan UKM dalam Kabinet Indonesia Bersatu (2004–2009), dan selanjutnya sebagai Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Bersatu II (2009–2014).
Akhir Jabatan dan Kasus Korupsi Dana Haji
Menjelang akhir masa jabatannya sebagai Menteri Agama, Suryadharma Ali tersandung kasus korupsi dana haji yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan menyatakan mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014.
Secara resmi, surat pengunduran diri ia kirimkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dua hari kemudian, pada 28 Mei 2014.
- Penulis :
- Aditya Yohan