Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

KPU Ikuti Apa pun Keputusan MK Terkait Sistem Pemilu

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

KPU Ikuti Apa pun Keputusan MK Terkait Sistem Pemilu
Pantau - Delapan fraksi di DPR RI telah membuat pernyataan sikap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan judicial review dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.

Terkait hal tersebut, KPU RI menegaskan, pihaknya akan mengikuti apa pun keputusan yang dikeluarkan MK.

Baca Juga: Baleg DPR RI: Delapan Fraksi Tolak Pemilu Tertutup!

"Kita pelaksana UU saja, putusan MK apa pun nanti juga kita jalankan," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI Mochammad Afifuddin, Rabu (4/1/2023).

Afif menyebut, KPU berperan menjelaskan konsekuensi teknis dari sistem pemilu. Selain itu, KPU juga bertugas menjalankan sesuai aturan yang berlaku.

"Posisi KPU hanya akan menjelaskan konsekuensi teknis dari kedua sistem tersebut. Selebihnya, KPU harus menjalankan aturan yang ada," tutupnya.

Baca Juga: Tolak Pemilu Tertutup, AHY Waspadai Wacana Presiden Dipilih MPR

Sebelumnya, delapan fraksi menyepakati pernyataan sikap penolakan terhadap pengembalian sistem Pemilu kepada proporsional tertutup. Hanya Fraksi PDIP yang tidak memberi pernyataan sikap soal hal tersebut.

Delapan fraksi tersebut adalah Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, PKB, PAN, dan PPP. Masing-masing pimpinan fraksi menandatangani pernyataan sikap tersebut.
Penulis :
Aditya Andreas