
Pantau - Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan seluruh hakim MK ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2023.
Kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza, mengatakan salinan putusan dan juga risalah sidang yang dibacakan dalam persidangan yang ditangani kliennya sengaja diubah dari 'demikian' menjadi 'ke depan'.
"Ini kan ada suatu hal yang baru. Apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo, sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
Kerugian Adanya Pemalsuan
Dia mengatakan kerugian yang dialami kliennya adalah adanya pemalsuan. Ia meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
"Jadi terkait dengan kerugiannya, kerugian konstitusional karena kita Mahkamah Konstitusi. Terkait dengan permohonannya Undang-Undang Mahkamah Konstitusi," katanya.
Dalam pelaporannya itu, Leon membawa sejumlah barang bukti antara lain KTP kliennya, surat kuasa, hingga salinan putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.
MK diduga mengubah substansi putusan uji materi terkait pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto. Kalimat pada petikan putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang berbeda dengan yang ada di salinan putusan.
Dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh sang penggugat yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada hakim yang mengganti kata itu sebelum ditayangkan di website MK.
Kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza, mengatakan salinan putusan dan juga risalah sidang yang dibacakan dalam persidangan yang ditangani kliennya sengaja diubah dari 'demikian' menjadi 'ke depan'.
"Ini kan ada suatu hal yang baru. Apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo, sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
Kerugian Adanya Pemalsuan
Dia mengatakan kerugian yang dialami kliennya adalah adanya pemalsuan. Ia meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
"Jadi terkait dengan kerugiannya, kerugian konstitusional karena kita Mahkamah Konstitusi. Terkait dengan permohonannya Undang-Undang Mahkamah Konstitusi," katanya.
Dalam pelaporannya itu, Leon membawa sejumlah barang bukti antara lain KTP kliennya, surat kuasa, hingga salinan putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.
MK diduga mengubah substansi putusan uji materi terkait pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto. Kalimat pada petikan putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang berbeda dengan yang ada di salinan putusan.
Dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh sang penggugat yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada hakim yang mengganti kata itu sebelum ditayangkan di website MK.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari