
Pantau - Presiden Jokowi turut merespons usul Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar terkait penghapusan jabatan gubernur. Dia tidak menyatakan penolakan.
"Semua memerlukan kajian yang mendalam. Jangan kita, kalau usulan itu. Ini negara demokrasi, ya boleh-boleh saja, namanya usulan," kata Jokowi di Bali belum lama ini.
Jokowi menegaskan bahwa semuanya perlu kajian, perhitungan, kalkulasi. Apakah bisa menjadi lebih efisien atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh.
"Dari pusat langsung ke misalnya bupati/wali kota juga terlalu jauh. Span of control-nya yang harus dihitung. Semua harus dihitung," katanya.
Cak Imin Bikin Gebrakan
Sebelumnya, Cak Imin bikin ‘gebrakan’. Dia mengusulkan jabatan gubernur dihapus.
Ia mengatakan pada tahap awal cukup pemilihan gubernur yang ditiadakan. Alasannya karena fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah.
“Jadi pilkada nggak ada di gubernur hanya ada di kabupaten/kota,” kata Muhaimin di Hotel Sahid, Senin (30/1/2023).
Posisi Gubernur Tidak Terlalu Efektif
Kemudian tahap kedua, lanjut Muhaimin, institusi jabatan gubernur ditiadakan.
“Iya, tidak ada lagi gubernur,” katanya dia.
Anggaran Besar
Cak Imin mengatakan usul tersebut nanti akan disampaikan ke pemerintah pusat. Ia menyampaikan fungsi posisi gubernur tidak terlalu efektif.
“Anggarannya besar tapi tidak langsung, tidak mempercepat,” katanya.
Meski demikian, ia mengaku masih akan mematangkan ide tersebut dengan para ahli ya. Tapi ia memastikan jika PKB akan memperjuangkan.
Usul tersebut menuai reaksi dari sejumlah pihak. Salah satunya adalah PDIP.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Rifqinizami Karsayuda, menolak usul tersebut. Dia menilai jabatan gubernur masih dibutuhkan karena masih tercantum dalam konstitusi Indonesia.
"Semua memerlukan kajian yang mendalam. Jangan kita, kalau usulan itu. Ini negara demokrasi, ya boleh-boleh saja, namanya usulan," kata Jokowi di Bali belum lama ini.
Jokowi menegaskan bahwa semuanya perlu kajian, perhitungan, kalkulasi. Apakah bisa menjadi lebih efisien atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh.
"Dari pusat langsung ke misalnya bupati/wali kota juga terlalu jauh. Span of control-nya yang harus dihitung. Semua harus dihitung," katanya.
Cak Imin Bikin Gebrakan
Sebelumnya, Cak Imin bikin ‘gebrakan’. Dia mengusulkan jabatan gubernur dihapus.
Ia mengatakan pada tahap awal cukup pemilihan gubernur yang ditiadakan. Alasannya karena fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah.
“Jadi pilkada nggak ada di gubernur hanya ada di kabupaten/kota,” kata Muhaimin di Hotel Sahid, Senin (30/1/2023).
Posisi Gubernur Tidak Terlalu Efektif
Kemudian tahap kedua, lanjut Muhaimin, institusi jabatan gubernur ditiadakan.
“Iya, tidak ada lagi gubernur,” katanya dia.
Anggaran Besar
Cak Imin mengatakan usul tersebut nanti akan disampaikan ke pemerintah pusat. Ia menyampaikan fungsi posisi gubernur tidak terlalu efektif.
“Anggarannya besar tapi tidak langsung, tidak mempercepat,” katanya.
Meski demikian, ia mengaku masih akan mematangkan ide tersebut dengan para ahli ya. Tapi ia memastikan jika PKB akan memperjuangkan.
Usul tersebut menuai reaksi dari sejumlah pihak. Salah satunya adalah PDIP.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Rifqinizami Karsayuda, menolak usul tersebut. Dia menilai jabatan gubernur masih dibutuhkan karena masih tercantum dalam konstitusi Indonesia.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari