
Pantau - Wakil Presiden Ma'ruf Amin turut menanggapi soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu. Dia mempertanyakan kewenangan PN Jakarta Pusat untuk menetapkan penundaan pemilu tersebut.
"Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya," kata Ma'ruf, Jumat (3/3/2023).
KPU Banding
Ma'ruf mengatakan Menko Polhukam Mahfud MD sudah bereaksi. Selain itu, KPU sedang banding.
"Karena itu kita tunggu saja," ujarnya.
Ia mengatakan persiapan pemilu terus berlanjut. Alasannya, putusan itu belum tentu memperoleh legitimasi.
"Nanti akan ada proses, kita tunggu saja," katanya.
Pemerintah Akan Bersikap
Ma'ruf menambahkan putusan itu dari pengadilan negeri, atau yudikatif. Dia menyebut pemerintah akan bersikap.
"Memang masalah ini bukan masalah yang mudah," katanya.
Sebelumnya, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima. Mereka menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan itu diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya," kata Ma'ruf, Jumat (3/3/2023).
KPU Banding
Ma'ruf mengatakan Menko Polhukam Mahfud MD sudah bereaksi. Selain itu, KPU sedang banding.
"Karena itu kita tunggu saja," ujarnya.
Ia mengatakan persiapan pemilu terus berlanjut. Alasannya, putusan itu belum tentu memperoleh legitimasi.
"Nanti akan ada proses, kita tunggu saja," katanya.
Pemerintah Akan Bersikap
Ma'ruf menambahkan putusan itu dari pengadilan negeri, atau yudikatif. Dia menyebut pemerintah akan bersikap.
"Memang masalah ini bukan masalah yang mudah," katanya.
Sebelumnya, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima. Mereka menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan itu diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari