
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, pihaknya akan segera mengagendakan rapat bersama KPU RI pada pekan ini.
Ia mengatakan, jika pimpinan DPR RI menyetujui agenda tersebut, maka Komisi II akan memanggil KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta penundaan Pemilu.
"Waktunya cuma minggu ini, kalau enggak ya minggu depan setelah masa reses. Karena di masa reses harus ada izin pimpinan," kata Doli saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: Tak Ada Alasan Tunda Pemilu, Kecuali Kiamat!
Doli mengaku, pihaknya merasa terkejut dengan hasil putusan PN Jakpus tersebut. Sehingga, hal ini perlu segera untuk dibahas bersama mitra kerja mereka.
"Kita ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap dari KPU langsung sebagai tergugat. Selama ini kita kan tidak tahu, karena memang urusan internalnya mereka," ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan adanya rapat bersama KPU, hal ini menjadi lebih jelas dan dapat meredam isu liat di publik terkait isu penundaan Pemilu akibat putusan PN Jakpus tersebut.
Baca Juga: KY Dalami Dugaan Pelanggaran KEPPH Hakim PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu
"Ini kan sekarang jadi liar, masyarakat ada yang bingung pemilu jadi atau tidak. Jadi kita mau mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat," tutupnya.
Sebagai informasi, PN Jakpus telah memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan tergugat KPU, yang dibacakan hari Kamis (2/3/2023) lalu.
Ia mengatakan, jika pimpinan DPR RI menyetujui agenda tersebut, maka Komisi II akan memanggil KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta penundaan Pemilu.
"Waktunya cuma minggu ini, kalau enggak ya minggu depan setelah masa reses. Karena di masa reses harus ada izin pimpinan," kata Doli saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: Tak Ada Alasan Tunda Pemilu, Kecuali Kiamat!
Doli mengaku, pihaknya merasa terkejut dengan hasil putusan PN Jakpus tersebut. Sehingga, hal ini perlu segera untuk dibahas bersama mitra kerja mereka.
"Kita ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap dari KPU langsung sebagai tergugat. Selama ini kita kan tidak tahu, karena memang urusan internalnya mereka," ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan adanya rapat bersama KPU, hal ini menjadi lebih jelas dan dapat meredam isu liat di publik terkait isu penundaan Pemilu akibat putusan PN Jakpus tersebut.
Baca Juga: KY Dalami Dugaan Pelanggaran KEPPH Hakim PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu
"Ini kan sekarang jadi liar, masyarakat ada yang bingung pemilu jadi atau tidak. Jadi kita mau mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat," tutupnya.
Sebagai informasi, PN Jakpus telah memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan tergugat KPU, yang dibacakan hari Kamis (2/3/2023) lalu.
- Penulis :
- Aditya Andreas