Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Tok! DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi UU

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Tok! DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi UU
Pantau - DPR RI mengesahkan Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang melalui forum rapat paripurna, Selasa (4/4/2023).

Dengan disahkannya Perppu Pemilu ini, maka 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua telah memiliki payung hukum untuk melaksanakan Pemilu pada tahun 2024 mendatang.

Awalnya, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan pertanggungjawabannya terkait pembahasan Perppu Pemilu di Komisi II.

Baca Juga: KPU Tetapkan Tak Ada Perubahan pada Dapil Pemilu Anggota DPRD Kalsel 2024

Ia mengungkapkan, seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya dalam pengambilan keputusan tingkat I, sehingga Perppu ini dibawa dalam rapat paripurna.

"Kami berharap dengan penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan penyelenggara tahapan Pemilu sesuai," ujar Doli.

Setelah itu, Ketua DPR RI yang juga sebagai pimpinan rapat, Puan Maharani bertanya kepada para peserta rapat apakah Perppu tersebut dapat disetujui sebagai UU oleh anggota dewan.

Baca Juga: DPR Setuju Perppu Pemilu Dibawa ke Rapat Paripurna

"Apakah RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" kata Puan Maharani

"Setuju," ujar peserta rapat.
Penulis :
Aditya Andreas