
Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pembagian amplop berlogo PDIP dan berfoto anggota DPR RI Said Abdullah bukan pelanggaran Pemilu.
Bawaslu beralasan, meski terbukti adanya pembagian uang dengan amplop berlogo partai dan berfoto anggota DPR. Namun, Said Abdullah belum berstatus sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Selain itu, Bawaslu berpendapat, tahapan tentang pencalonan anggota legislatif maupun masa kampanye belum dimulai.
Baca Juga: Bantah Money Politic di Masjid, Said Abdullah: Itu Zakat Mal
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep," kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Putusan itu berdasarkan penelusuran Bawaslu Kabupaten Sumenep yang telah memeriksa keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui pembagian amplop berlogo PDIP itu.
Berdasarkan penelusuran, Bawaslu menemukan pembagian amplop berlogo PDIP dengan isi Rp300 ribu. Amplop dibagikan setelah salat tarawih berjemaah.
Baca Juga: Said Abdullah Klaim Uang ke Masyarakat Madura Zakat Mal, Ustaz: Itu Namanya Infak dan Sedekah
Meski demikian, Bawaslu tidak menemukan ajakan untuk memilih PDIP ataupun Said Abdullah dalam pembagian amplop itu.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapatkan informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat," ucap Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.
Setelah menelusuri kasus amplop berlogo PDIP, Bawaslu mengimbau semua peserta pemilu untuk taat aturan dengan tidak menggunakan rumah ibadah sebagai alat kampanye.
Bawaslu beralasan, meski terbukti adanya pembagian uang dengan amplop berlogo partai dan berfoto anggota DPR. Namun, Said Abdullah belum berstatus sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Selain itu, Bawaslu berpendapat, tahapan tentang pencalonan anggota legislatif maupun masa kampanye belum dimulai.
Baca Juga: Bantah Money Politic di Masjid, Said Abdullah: Itu Zakat Mal
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep," kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Putusan itu berdasarkan penelusuran Bawaslu Kabupaten Sumenep yang telah memeriksa keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui pembagian amplop berlogo PDIP itu.
Berdasarkan penelusuran, Bawaslu menemukan pembagian amplop berlogo PDIP dengan isi Rp300 ribu. Amplop dibagikan setelah salat tarawih berjemaah.
Baca Juga: Said Abdullah Klaim Uang ke Masyarakat Madura Zakat Mal, Ustaz: Itu Namanya Infak dan Sedekah
Meski demikian, Bawaslu tidak menemukan ajakan untuk memilih PDIP ataupun Said Abdullah dalam pembagian amplop itu.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapatkan informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat," ucap Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.
Setelah menelusuri kasus amplop berlogo PDIP, Bawaslu mengimbau semua peserta pemilu untuk taat aturan dengan tidak menggunakan rumah ibadah sebagai alat kampanye.
- Penulis :
- Aditya Andreas