Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Perludem Dorong DPR Revisi UU Parpol Sebagai Tindaklanjut Putusan MK

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Perludem Dorong DPR Revisi UU Parpol Sebagai Tindaklanjut Putusan MK
Pantau - Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mendorong agar DPR RI melakukan revisi terhadap UU tentang Partai Politik.

Titi menilai, ada pesan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya terkait sistem Pemilu, yakni menekankan agar partai politik melakukan kaderisasi internal yang berkualitas.

"UU Partai Politik sudah 12 tahun tidak diubah, banyak perubahan politik kontemporer yang tidak bisa diakomodir oleh UU itu sudah saatnya direvisi," ujar Titi melalui akun YouTube-nya, Jumat (16/6/2023).

Titi mengimbau peserta dan penyelenggara Pemilu tak sekadar terlena dengan euforia putusan MK, karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sebelum pesta demokrasi digelar.

Salah satu yang ia soroti adalah mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang harus dikawal bersama. Menurutnya, ada beberapa PKPU yang justru berbeda dari putusan MK.

"Kita sudah kecolongan soal keterwakilan perempuan, pelaporan dana kampanye, distorsi tentang syarat pencalonan mantan terpidana. Hal-hal ini harus dikawal," tegasnya.

Ia menambahkan, hal alin yang tak kalah penting adalah mengawal bagaimana pertarungan antara partai politik (parpol) berlangsung secara jujur dan adil.

Menurutnya, mewujudkan Pemilu yang berintegritas, maka hulunya berasal dari parpol. Apabila parpol memiliki komitmen, maka pesta demokrasi akan berjalan dengan baik.

"Jangan sampai, proses Pemilu ini mengantarkan orang-orang yang justru antidemokrasi dan tidak berkontribusi terhadap tata kelola pemerintahan yang antikorupsi," tandasnya.
Penulis :
Aditya Andreas