Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

PDIP Sikapi Gugatan UU Parpol ke MK, Singgung Masa Jabatan Ketum

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

PDIP Sikapi Gugatan UU Parpol ke MK, Singgung Masa Jabatan Ketum
Foto: Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya, Said Abdullah. (Dok. PDIP)

Pantau - Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya, Said Abdullah, menyikapi gugatan terhadap UU Partai Politik yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Puan Bicara soal PDIP Belum Tunjuk Plt Sekjen Usai Hasto Ditahan

Dia menegaskan regulasi tersebut tidak mengatur batasan masa jabatan ketua umum partai dan menyerahkan keputusan kepada MK.

"Jika merujuk pada Pasal 23 Ayat 1 UU No. 2 Tahun 2011, tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum parpol," kata Said dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

Menurutnya, undang-undang tersebut memberikan kedaulatan penuh kepada partai politik untuk menyusun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) mereka. 

Dengan kata lain, masa jabatan ketua umum sepenuhnya diatur internal partai, bukan negara.

BACA JUGA: KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda pada 14 Maret 2025

Gugatan ini diajukan oleh dosen hukum tata negara Universitas Udayana, Edward Thomas Lamury Hadjon, yang meminta MK membatasi masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode.

Namun, Said menilai partai politik adalah organisasi demokratis yang memiliki otonomi, sehingga negara tidak seharusnya mengatur secara rinci urusan internalnya.

"Saya kira MK akan menghormati kedaulatan parpol, karena ini adalah bagian dari prinsip demokrasi," tegasnya.

Namun, jika partai politik memang harus independen dalam mengatur kepemimpinan, apakah demokrasi internal partai benar-benar berjalan? Ataukah tanpa batasan, justru berisiko melanggengkan oligarki dalam partai?

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino