
Pantau - Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji memperjuangkan kenaikan dana desa minimal Rp5 miliar/desa.
Pasalnya, angka tersebut merupakan keinginan partainya yang dipastikan tidak akan berubah. Cak Imin optimis target itu bisa diwujudkan jika PKB menang Pemilu 2024.
"Nggak apa-apa kali ini naik Rp2 miliar. Nanti kalau PKB menang dana desa minimal Rp 5 miliar di setiap desa," kata Cak Imin dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Cak imin menilai keputusan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menaikkan dana desa Rp2 miliar ini sebagai hal yang tepat. Menurutnya, keputusan Banggar DPR itu merupakan langkah nyata untuk menyelamatkan realisasi penggunaan APBN.
Dia menyebut strategi pembangunan nasional sudah semestinya diubah dari atas menjadi dari bawah, atau dari desa. Cak Imin mengatakan, perubahan orientasi ini bakal memajukan Indonesia lebih cepat.
"Ini untuk menyelamatkan uang APBN juga. Asal setahun ini persiapan total agar dana desa bebas dari korupsi," tegas Cak Imin.
Sebelumnya, Rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyepakati usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer desa senilai Rp70 triliun di APBN.
Usulan itu disepakati mayoritas fraksi untuk masuk naskah revisi UU Desa, sebelum dibahas bersama pemerintah.
“Tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya?” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, Senin (3/7/2023).
Ia menerangkan, dana yang diterima desa dari transfer dana desa kini berada di angka Rp1 miliar. Dengan usulan kenaikan itu, dana desa nantinya bisa naik hingga Rp2 miliar.
“Kalau kita naikkan menjadi 20 persen, maka keinginan kita untuk mendapatkan kenaikan mendekati angka Rp2 miliar itu tercapai,” lanjutnya.
Dalam rapat, usulan besaran kenaikan tersebut disepakati oleh Fraksi Partai Gerindra, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Sedangkan, Fraksi PDIP mengusulkan kenaikan hanya di angka 15 persen dan Fraksi PKB mengusulkan naik hingga 30 persen. Sementara, perwakilan Fraksi NasDem absen dalam rapat.
Meski telah disepakati mayoritas fraksi, sejumlah poin revisi dalam UU Desa masih akan dibahas bersama pemerintah. Hasil rapat tersebut harus terlebih dahulu dibawa ke paripurna untuk ditetapkan menjadi RUU inisiatif.
Pasalnya, angka tersebut merupakan keinginan partainya yang dipastikan tidak akan berubah. Cak Imin optimis target itu bisa diwujudkan jika PKB menang Pemilu 2024.
"Nggak apa-apa kali ini naik Rp2 miliar. Nanti kalau PKB menang dana desa minimal Rp 5 miliar di setiap desa," kata Cak Imin dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Cak imin menilai keputusan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menaikkan dana desa Rp2 miliar ini sebagai hal yang tepat. Menurutnya, keputusan Banggar DPR itu merupakan langkah nyata untuk menyelamatkan realisasi penggunaan APBN.
Dia menyebut strategi pembangunan nasional sudah semestinya diubah dari atas menjadi dari bawah, atau dari desa. Cak Imin mengatakan, perubahan orientasi ini bakal memajukan Indonesia lebih cepat.
"Ini untuk menyelamatkan uang APBN juga. Asal setahun ini persiapan total agar dana desa bebas dari korupsi," tegas Cak Imin.
Sebelumnya, Rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyepakati usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer desa senilai Rp70 triliun di APBN.
Usulan itu disepakati mayoritas fraksi untuk masuk naskah revisi UU Desa, sebelum dibahas bersama pemerintah.
“Tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya?” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, Senin (3/7/2023).
Ia menerangkan, dana yang diterima desa dari transfer dana desa kini berada di angka Rp1 miliar. Dengan usulan kenaikan itu, dana desa nantinya bisa naik hingga Rp2 miliar.
“Kalau kita naikkan menjadi 20 persen, maka keinginan kita untuk mendapatkan kenaikan mendekati angka Rp2 miliar itu tercapai,” lanjutnya.
Dalam rapat, usulan besaran kenaikan tersebut disepakati oleh Fraksi Partai Gerindra, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Sedangkan, Fraksi PDIP mengusulkan kenaikan hanya di angka 15 persen dan Fraksi PKB mengusulkan naik hingga 30 persen. Sementara, perwakilan Fraksi NasDem absen dalam rapat.
Meski telah disepakati mayoritas fraksi, sejumlah poin revisi dalam UU Desa masih akan dibahas bersama pemerintah. Hasil rapat tersebut harus terlebih dahulu dibawa ke paripurna untuk ditetapkan menjadi RUU inisiatif.
- Penulis :
- khaliedmalvino