
Pantau - Provinsi Bali telah menerima dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp9,24 triliun hingga September 2025, atau 76,86 persen dari total pagu Rp12 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali, Muhammad Mufti Arkan, menjelaskan bahwa realisasi tersebut hanya lebih rendah 1,31 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebesar Rp9,37 triliun.
Pertumbuhan Positif di Tiga Jenis TKD
Menurut Mufti, terdapat tiga jenis transfer ke daerah (TKD) yang menunjukkan pertumbuhan positif, yaitu dana desa, insentif daerah, dan dana bagi hasil.
Penyaluran dana desa di Bali telah mencapai Rp661,33 miliar atau 99,12 persen dari target, dengan pertumbuhan 7,39 persen secara tahunan (year-on-year).
Jumlah desa di Pulau Bali mencapai 636 desa yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.
Dari total dana desa tersebut, Rp479,50 miliar merupakan dana earmark—yaitu dana yang diperuntukkan bagi program tertentu dan tidak dapat dialihkan ke kegiatan lain—sementara Rp181,84 miliar sisanya termasuk non-earmark.
Penyaluran Tahap Pertama dan Kedua
Mufti menjelaskan bahwa penyaluran tahap pertama dana desa telah menjangkau seluruh desa di Bali.
Untuk tahap kedua, dana earmark telah tersalurkan ke 625 desa, sedangkan dana non-earmark menjangkau 611 desa.
Realisasi transfer dana tersebut menunjukkan stabilitas pelaksanaan fiskal daerah, meskipun mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf







