Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Golkar Terbitkan Surat Tunda Penjaringan Calon Kepala Daerah, Buntut Isu Munaslub?

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Golkar Terbitkan Surat Tunda Penjaringan Calon Kepala Daerah, Buntut Isu Munaslub?
Pantau - DPP Golkar menerbitkan surat perintah dengan nomor Sprin-165/DPP/GOLKAR/VII/2023 yang berisi penundaan penjaringan bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024. Penerbitan sprin ini diduga buntut isu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar.

Surat itu merupakan surat lanjutan setelah surat perintah dengan nomor : Sprin-163/DPP/GOLKAR/VI/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dari Partai Golkar yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

Surat perintah ini berisikan keputusan menimbang dan surat perintah yang harus diikuti oleh seluruh pengurus dan kader Golkar se-Indonesia.

"Bahwa Pilkada Serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, masih cukup waktu bagi Partai Golkar untuk mempersiapkan penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dari Partai Golkar. Bahwa Partai Golkar perlu konsentrasi penuh dalam rangka pemenangan Partai Golkar pada Pemilu Presiden tahun 2024 dan Pemilu Legislatif tahun 2024, dan bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu dikeluarkan surat perintah," isi surat tersebut.

Adapun sprin terbaru ini berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional-X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019 tanggal 5 Desember 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya.

Lalu, Keputusan Musyawarah Nasional-X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: X/ MUNAS-X/GOLKAR/2019 tanggal 5 Desember 2019 tentang Program Umum Partai Golongan Karya.

Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Surat Perintah DPP Partai Golkar Nomor: Sprin-163/DPP/GOLKAR/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dari Partai Golkar.

"Maka diperintahkan kepada Ketua, Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi dan Kabupaten Kota se- Indonesia, sementara menunda pembahasan Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil KepalaDaerah untuk Pilkada Nasional 2024 dari Partai Golkar," isi perintah tersebut.

Kemudian, menampung data-data Bakal Calon Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah dari Partai Golkar yang telah masuk dan pembahasannya akan dilaksanakan setelah Pemilu Presiden tahun 2024 dan Pemilu Legislatif tahun 2024.

Program kerja Partai Golkar pada semua level organisasi difokuskan pada pemenangan Pemilu Presiden tahun 2024 dan Pemilu Legislatif tahun 2024.

"Dengan dikeluarkan surat perintah ini maka Surat Perintah DPP Partai Golkar nomor: Sprin-163/DPP/GOLKAR/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dari Partai Golkar, dinyatakan tidak berlaku, dan diminta melaksanakan perintah ini sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab demi kebesaran Partai Golkar," inti surat tersebut.

Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung, dan Sekjend Golkar Lodewick F Paulus.
Penulis :
khaliedmalvino