
Pantau - Mimpi Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) untuk ikut berkontestasi di Pemilu 2024 bersama partai politik (parpol) lainnya akhirnya kandas setelah perkara Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) ditolak.
"PK tidak diterima," demikian amar putusan itu seperti dikutip Pantau.com dari website MA, Kamis (10/8/2023).
Diketahui, putusan itu diketok palu pada Selasa (8/8/2023). Majelis hakim MA yang mengadili PK DPP PRIMA adalah Irfan Fachruddin selaku ketua, serta Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi selaku anggota.
Jauh sebelum ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) memenuhi syarat setelah melakukan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Verifikasi ini dilakukan setelah PRIMA menyelesaikan perbaikan persyaratan administrasi pendaftaran sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 20 Maret 2023.
Hasil vermin PRIMA tertuang dalam surat pengumuman KPU Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu RI terhadap PRIMA pada Jumat, (31/3/2023).
"KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi PRIMA dengan status memenuhi syarat," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, dikutip Sabtu (1/4/2023).
Sebelumnya, PRIMA menggunakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai alas laporan ke Bawaslu. Setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi, KPU langsung melaksanakan verifikasi faktual.
Bawaslu juga telah memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Bawaslu memberikan tenggat waktu paling lama 10x24 jam bagi PIRMA untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan.
Durasi itu dimulai sejak KPU membuka akses aplikasi Sipol. Namun, PRIMA dan KPU sepakat untuk menyelesaikannya dalam 5x24 jam.
- Penulis :
- Khalied Malvino