
Pantau – Putusan Majelis Hakim MK nomor 65/PUU-XXI/2023, pada Selasa (15/8/2023) memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) namun sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.
Terkait putusan tersebut, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau yang kerap disapa Gus Fahrur menilai kampanye yang dilakukan di sekoah atau kampus boleh-boleh saja asalkan yang diberikan merupakan politik yang baik dan bertanggungjawab.
“Sebagai warga negara yang baik kita ikut aturan pemerintah, kampanye boleh saja dilakukan asal merupakan pendidikan politik yang baik, bertanggungjawab dan jauh dari ujaran kebencian,” kata Gus Fahrur, Jumat (25/8/2023).
Kendati demikian, lanjut Gus Fahrur, kampanye yang diperbolehkan di sekolah maupun di kampus sebaiknya dihindari.
“Namun sebaiknya saya kira dihindari, bolehkan tidak selalu harus dilakukan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok larangan kampanye di tempat ibadah, namun membolehkan kampanye di sekolah dan kampus meski dengan catatan.
Putusan MK itu tertuang dalam nomor 65/PUU-XXI/2023 dan diketok pada 15 Agustus 2023 lalu. MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h.
Berikut adalah bunyi dari Pasal 280 ayat (1) huruf h (sebelum putusan MK):
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Adapun bunyi Penjelasan yaitu:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
MK mengetok palu putusan. MK hanya melarang secara total kampanye di tempat ibadah namun tetap memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Lewat putusannya, MK menghapus bagian penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Pasal itu sendiri juga direvisi menjadi begini:
Pasal 280 ayat 1 huruf h (setelah putusan MK):
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
- Penulis :
- Abdan Muflih