HOME  ⁄  Politik

Gus Fahrur Minta Sekolah tak Berlomba Undang Capres Guna Hindari Polarisasi Pemilu

Oleh Abdan Muflih
SHARE   :

Gus Fahrur Minta Sekolah tak Berlomba Undang Capres Guna Hindari Polarisasi Pemilu
Foto: Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur (Instagram)

Pantau – Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau yang kerap disapa Gus Fahrur menyoroti Putusan Majelis Hakim MK nomor 65/PUU-XXI/2023, yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus).

Ia meminta kepada pihak sekolah maupun kampus untuk tidak berlomba-lomba mengundang bacapres untuk hadir di tempatnya agar tidak terdampak polarisasi Pemilu 2024.

“Jangan ada jor-joran antarsekolah yang mengundang salah satu capres tertentu saja, siswa atau sekolah saja tentu bisa saling beda pilihan, jangan sampai terdampak polarisasi Pemilu 2024,” kata Gus Fahrur, Jumat (25/8/2023).

Ia juga meminta agar pihak sekolah atau kampus bisa memperhitungkan dampak negatif yang kemungkinan bisa menimbulkan konflik kepentingan di lingkungan sekolah/kampus.

“Harus diperhitungkan dampak negatif kemungkinan terjadi konflik kepentingan antarpemimpin di bangku sekolah dan gedung perguruan tinggi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok larangan kampanye di tempat ibadah, namun membolehkan kampanye di sekolah dan kampus meski dengan catatan.

Putusan MK itu tertuang dalam nomor 65/PUU-XXI/2023 dan diketok pada 15 Agustus 2023 lalu. MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h.

Berikut adalah bunyi dari Pasal 280 ayat (1) huruf h (sebelum putusan MK):

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Adapun bunyi Penjelasan yaitu:

Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

MK mengetok palu putusan. MK hanya melarang secara total kampanye di tempat ibadah namun tetap memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Lewat putusannya, MK menghapus bagian penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Pasal itu sendiri juga direvisi menjadi begini:

Pasal 280 ayat 1 huruf h (setelah putusan MK):

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Penulis :
Abdan Muflih
Editor :
Abdan Muflih