
Pantau - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres/cawapres dinilai sarat kepentingan politik oleh sejumlah pihak.
Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan dari mahasiswa UNS terkait adanya syarat untuk berpengalaman sebagai kepala daerah, meski capres atau cawapres belum berusia 40 tahun.
Putusan tersebut disinyalir merupakan upaya untuk memberikan karpet merah, terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk melaju di Pilpres 2024 mendatang.
Nama Gibran, memang menjadi komoditi panas di Pilpres. Salah satu yang paling santer, putra sulung Presiden Jokowi itu sedang dilirik oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) pendukung Prabowo Subianto.
Jika hal ini terjadi, aroma politik dinasti memang sangat kental selama rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Berawal dari terpilihnya Gibran sebagai Wali Kota Solo, diikuti oleh Bobby Nasution selaku menantunya menjadi Wali Kota Medan.
Teranyar, ada nama Kaesang Pangarep yang juga ikut-ikutan terjun ke dunia politik dan langsung menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Padahal, 25 tahun yang lalu, para aktivis mahasiswa menumbangkan rezim Orde Baru di bawah pemerintahan Soeharto yang sarat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Namun, tampaknya praktik KKN memang sudah membudaya di Indonesia. Maka, tak heran beberapa waktu lalu ada sejumlah pihak yang menyebut saat ini sebagai ‘Orde Paling Baru’.
- Penulis :
- Aditya Andreas










