
Pantau - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet merespons isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah bergulirnya kontestasi Pemilu 2024. Bamsoet menekankan soal proses panjang untuk memakzulkan presiden.
"Soal pemakzulan sangat jauh panggang dari api. Karena harus melalui mekanisme hak angket," kata Bamsoet usai acara peluncuran buku 'Konstitusi Butuh Pintu Darurat' di Parle Senayan Cafe & Rest Senayan Park Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Bamsoet menuturkan, proses hak angket bergulir di DPR RI. Pada praktiknya, hak angket mesti didukung 25 anggota DPR RI, bahkan keputusan pemakzulan pun harus lewat sidang paripurna MPR/DPR/DPD.
"Hak angket itu prosesnya di DPR. Seperti kami dulu inisiator kasus skandal Bank Century, itu mendorong hak angket, itu ujungnya impeachment. Tapi kan sulit, jadi harus didukung pertama oleh 25 anggota DPR, lebih dari dua fraksi. Tapi kemudian kita harus memberikan argumen yang kuat lalu diputuskan di sidang paripurna. Apakah semua partai setuju? Belum tentu, jadi masih jauh," jelasnya.
Bamsoet bilang, pemakzulan bisa dibahas panjang di DPR RI. Putusan sidang paripurna pun harus diuji lagi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Lalu pembahasannya pun panjang, lalu harus ada lagi diuji materil lagi di MK, diuji lagi di MK. Nah kalau MK setuju baru bisa lanjut ke sidang, tapi kalau MK tidak sependapat nggak bisa, jadi jauh dari panggang dari pada api," tuturnya.
Desakan Pemakzulan Jokowi
Menko Polhukam Mahfud Md mendapat kunjungan para tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Mereka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan.
"Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi," kata Mahfud Md saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).
Mahfud mengungkapkan, 22 tokoh Petisi 100 ini menyambangi kantornya di Kemenko Polhuka, Jakarta. Para tokoh Petisi 100 ini diisi oleh Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letjen TNI Mar (Purn) Suharto. Mahfud menyebut untuk memakzulkan Jokowi bukan ranah Menko Polhukam.
"Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam," jelasnya.
Mahfud menuturkan, pemakzulan presiden baru bisa diproses dalam sidang pleno jika sepertiga anggota DPR RI mengusulkannya, itu pun jika dua pertiga anggota DPR RI menghadiri sidang pleno dan menyepakatinya.
"Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, nggak bakal selesai sampai pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR," terangnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino