
Pantau - Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra pasang badan atas pernyataan Presiden Joko Widodo yang menimbulkan kontroversi.
Dalam suatu kesempatan, Presiden Jokowi menyampaikan, presiden boleh memihak dan berkampanye selama tidak melanggar aturan.
Yusril menjelaskan, dalam UU No. 17/2017 tentang Pemilu tidak melarang presiden dan wakil presiden untuk berkampanye, baik bagi diri sendiri maupun paslon lain.
"Kalau Presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis Presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres-cawapres tertentu, atau parpol tertentu yang dikampanyekannya," kata Yusril melalui siaran pers, Rabu (24/1/2024).
Yusril menegaskan, tak ada aturan dalam UU Pemilu bahwa presiden harus netral alias tak boleh berkampanye dan memihak.
Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang dianut, di mana kepala negara dan pemerintahan dipegang oleh presiden.
"Jadi kalau ada pihak-pihak yang menghendaki presiden harus netral tidak boleh kampanye dan memihak, maka jabatan presiden mestinya hanya satu periode agar dia tidak memihak dan berkampanye untuk jabatan kedua," ujarnya.
Ia juga menyinggung anggapan yang menyebut presiden tidak etis jika berkampanye dan memihak di pilpres.
Menurutnya, apabila etis dimaknai sebagai norma dasar yang menuntun perilaku manusia hal itu merupakan persoalan filsafat yang harusnya dibahas ketika merumuskan UU Pemilu.
Namun, apabila etis dimaknai sebagai code of conduct dalam suatu profesi atau jabatan, maka norma itu harus dirumuskan atas perintah peraturan perundang-undangan.
"Masalahnya sampai sekarang, kode etik sebagai code of conduct jabatan presiden dan wakil presiden memang belum ada," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas