
Pantau - Film dokumenter ‘Dirty Vote’ karya sutradara Dandhy Laksono tengah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, pada tahun 2019, Dandhy Laksono telah sukses menghadirkan film ‘Sexy Killer’, yang mengulas tentang pembangunan pembangkit listrik batu bara oleh para oligarki.
Pada tanggal 11 Februari 2024, Dandhy Laksono kembali menggebrak dengan merilis film baru berjudul ‘Dirty Vote’.
Sinopsis Dirty Vote
Film ‘Dirty Vote’ mengungkap praktik politik yang memanfaatkan pemilih untuk kepentingan pribadi para politisi, telah tayang pada Minggu, 11 Februari 2024 pukul 11.11 WIB.
Film ini menampilkan tiga pakar hukum tata negara, yakni Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari, yang membahas tentang kecurangan dalam pemilu 2024. Mereka dianggap ahli dalam mengungkap permainan kotor yang dilakukan oleh pejabat negara.
Secara garis besar, film ‘Dirty Vote’ mengungkap kecurangan yang terjadi dalam pemilu 2024, dengan fokus pada sudut pandang para ahli hukum tata negara tersebut.
Dalam film ini, Bivitri Susanti, seorang dosen dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan kecurangan yang terjadi dalam pemilu tersebut.
Presiden Joko Widodo diduga terlibat dalam kecurangan dalam pemilu untuk memperkuat posisinya, walaupun tidak secara langsung mendukung pasangan calon tertentu.
Gerak-gerik Jokowi lebih cenderung mendukung pasangan nomor urut dua, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Para pakar menilai bahwa Jokowi menggunakan berbagai cara demi mendukung Gibran Rakabuming Raka, termasuk melalui pemberian bantuan sosial kepada masyarakat.
Bivitri Susanti menyoroti bahwa bantuan sosial mudah dimanfaatkan sebagai alat politik. Bahkan film ini menunjukkan bahwa pemerintahan Jokowi intens memberikan bantuan sosial menjelang pemilu.
Film ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih cermat dalam menilai perilaku oknum pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya.
Selain itu, film ini juga memperlihatkan aksi-aksi kecurangan yang terjadi dan bisa dilihat oleh publik, namun tidak ditindaklanjuti.
Data-data tersebut disajikan melalui grafik dengan penjelasan dari para ahli hukum tata negara sebagai narasumber.
- Penulis :
- Aditya Andreas