
Pantau - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas DPR (parliamentary threshold) yang diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Guspardi menjelaskan, isi putusan MK sebenarnya hanya meminta pembatalan angka 4 persen, bukan penghapusan ambang batas parlemen secara keseluruhan.
"Dari berita yang saya baca, MK hanya membatalkan parliamentary threshold sebesar 4 persen, bukan berarti meniadakan parliamentary threshold," ujar Guspardi, Jumat (1/3/2024).
Ia menambahkan, putusan MK akan berlaku pada Pemilu 2029. Sehingga, DPR harus melakukan musyawarah terkait persentase ambang batas parlemen.
"Komisi II DPR akan memutuskan sesuai dengan perintah MK agar keputusan itu dapat diberlakukan pada tahun 2029. Namun, masalahnya adalah apakah 4 persen ini harus direvisi," ungkapnya.
Guspardi berpendapat bahwa angka 2 hingga 3 persen mungkin bisa menjadi pertimbangan yang proporsional. Namun, ia menekankan bahwa penghapusan PT akan memiliki dampak yang signifikan.
"Apakah 3 atau 2 persen, tetapi tidak meniadakan PT adalah suatu keharusan karena tanpa penyaringan, upaya untuk menyaring jumlah partai tidak akan berjalan. Saya yakin rekan-rekan tidak akan memutuskan 0%, itu terlalu rendah," ujarnya.
"PT perlu ada. Terlalu rendah juga akan kehilangan tujuan kami dalam melakukan PT, yaitu untuk mengendalikan jumlah partai," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas