
Pantau - Politikus dari PDIP, Hendrawan Supratikno, mengomentari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan perubahan ambang batas parlemen menjadi 4 persen.
Ia menyindir hal ini sebagai angin segar bagi partai politik yang tak lolos ambang batas parlemen pada dua pemilu sebelumnya.
"Dari yang kita amati, ada partai yang terus berjuang namun belum berhasil lolos ambang batas parlemen. Kami khawatir mereka menjadi frustrasi," ujar Hendrawan pada Senin (4/3/2024).
"Dengan menurunkan ambang batas ini, kita berharap bisa memberikan sedikit harapan bagi mereka," tambahnya sebagai anggota Komisi XI DPR RI.
Hendrawan enggan menyebutkan partai politik mana yang dimaksud, namun ia menyatakan bahwa putusan MK ini menjadi harapan baru bagi partai tersebut.
"Saya tidak perlu menyebutkan partainya secara langsung, tapi penting untuk mengelola harapan dalam politik nasional," katanya.
Hendrawan melihat bahwa putusan MK membuka perdebatan baru mengenai ambang batas parlemen di DPR.
"Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju bahwa 4 persen adalah angka yang ideal untuk ambang batas parlemen," ungkapnya.
Meskipun begitu, Hendrawan menyatakan bahwa fraksi-fraksi di DPR siap menerima putusan MK, meskipun akan ada debat lanjutan terkait hal tersebut.
"Keputusan sudah diambil, dan kami sebagai anggota DPR siap untuk berdebat kembali," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas