Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Kubu Tia Mengklaim Penunjukan Bonnie Sebagai Anggota DPR Telah Direkayasa

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kubu Tia Mengklaim Penunjukan Bonnie Sebagai Anggota DPR Telah Direkayasa
Foto: Pengacara Tia Rahmania, Jupryanto Purba (dok.istimewa)

Pantau - Pengacara Tia Rahmania, mantan kader PDI Perjuangan, Jupryanto Purba, mengungkapkan bahwa penunjukan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih telah dilakukan dengan cara yang tidak transparan. Ia menuding bahwa Bonnie telah diumumkan sebagai anggota DPR jauh sebelum Mahkamah Partai PDIP mengeluarkan keputusan resmi terkait kasus penggelembungan suara Tia.

Jupryanto menjelaskan bahwa pengumuman Bonnie sebagai anggota DPR disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, pada 5 Juni. Sementara itu, putusan Mahkamah Partai yang mengklaim Tia menggelembungkan suara dalam Pemilu 2024 baru dikeluarkan pada 3 September.

"Pak Hasto mengumumkan di bulan Juni bahwa Bonnie adalah anggota DPR. Ini menunjukkan bahwa keputusan Mahkamah Partai telah didahului," ujar Jupryanto saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga:
Dituding PDIP Gelembungkan Suara Biar jadi Anggota DPR, Tia Rahmania Mau Lapor Polisi
 

Ia juga mempertanyakan transparansi Mahkamah Partai PDIP dalam kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa meskipun surat pemecatan Tia sudah dikirim ke KPU pada 13 September, kliennya baru menerima informasi tersebut pada 26 September, setelah KPU telah mengesahkan Bonnie sebagai anggota DPR terpilih.

"Pemecatan baru diterima setelah KPU mengumumkan Bonnie. Ini menciptakan pertanyaan, karena surat pemecatan sudah ada sejak 13 September. Kenapa tidak disampaikan lebih awal?" jelasnya.

PDI Perjuangan telah memecat Tia Rahmania dari keanggotaan partai karena dugaan penggelembungan suara. Keputusan pemecatan tersebut berdasarkan surat keputusan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, yang mengubah status anggota DPR terpilih, mengalihkan posisi Tia kepada Bonnie Triyana yang berasal dari daerah pemilihan yang sama.

Surat keputusan yang ditetapkan pada 23 September 2024 itu menyatakan perubahan anggota DPR terpilih di dua daerah pemilihan, yaitu Jawa Tengah V dan Banten I.

Penulis :
Ahmad Ryansyah