
Pantau - Keluarga mendiang Presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, meminta agar semua buku pelajaran yang terkait dengan pelengseran Gus Dur dari kursi presiden ditarik dari kurikulum sekolah. Mereka berharap martabat dan nama baik Gus Dur dipulihkan setelah Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Istri Gus Dur, Sinta Nuriyah, menyatakan bahwa TAP MPR tersebut menjadi beban besar bagi keluarga, karena Gus Dur dianggap sebagai pelanggar konstitusi. Padahal, menurutnya, tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan.
"Segala bentuk publikasi, baik buku pelajaran maupun buku-buku yang menyangkut penurunan Gus Dur dengan TAP MPR mesti ditarik untuk direvisi," kata Sinta saat bertemu dengan pimpinan MPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Minggu (29/9/2024).
Baca juga: MPR Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Gus Dur
Sinta menjelaskan bahwa TAP MPR Nomor I/MPR/2023 yang meninjau kembali materi dan status hukum ketetapan MPRS dan MPR dari 1960 hingga 2002 seharusnya secara otomatis membatalkan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pemberhentian Gus Dur. Namun, kenyataannya, TAP MPR tersebut masih digunakan sebagai rujukan, termasuk dalam kurikulum sejarah di sekolah.
Ia juga memahami bahwa permintaan ini tidak mudah untuk diwujudkan, tetapi menegaskan bahwa pencabutan TAP MPR tersebut penting sebagai landasan hukum untuk rehabilitasi nama baik Gus Dur.
"Perlu ada pelurusan sejarah bahwa Gus Dur tidak pernah melakukan tuduhan yang dialamatkan kepada beliau. Banyak ahli hukum tata negara yang bersaksi bahwa Gus Dur telah mengalami kudeta parlementer," kata Sinta.
Permintaan keluarga Gus Dur ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi sosok yang dijuluki Bapak Pluralisme dan pemimpin yang dikenal memperjuangkan hak asasi manusia serta keberagaman di Indonesia.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi
- Editor :
- Muhammad Rodhi