Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Pemprov Banten Terima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Pemprov Banten Terima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI
Foto: Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara menerima Anugerah Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (14/11/2024). (ANTARA/HO-Pemprov Banten)

Pantau - Pemerintah Provinsi Banten memperoleh Anugerah Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi pendorong untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Usman Asshiddiqi Qohara, menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik yang telah diberikan."Anugerah dari Ombudsman RI ini menjadi sarana untuk terus mendorong kami dalam meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik," ujarnya dalam keterangan tertulis di Serang, Jumat (15/11/2024).

Baca Juga:
Presiden Prabowo Dianugerahi Penghargaan oleh Presiden Peru
 

Ahmad Thamrin, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, menambahkan bahwa nilai kepatuhan pelayanan publik Pemprov Banten mengalami peningkatan signifikan, mencapai angka 94,01 pada tahun ini."Ini menunjukkan bahwa Pemprov Banten terus berupaya memperbaiki kualitas layanan publik yang diterima masyarakat," ungkap Thamrin.

Penganugerahan tersebut berlangsung di Jakarta pada Kamis (14/11/2024) dan disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Dalam kesempatan tersebut, Yusril menekankan pentingnya konsistensi dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, akuntabel, dan berintegritas. Ia juga mendorong aparatur negara untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam menanggapi saran, masukan, dan laporan dari masyarakat.

Menurut Yusril, aparatur pelayanan publik harus lebih memperhatikan kepentingan umum, memastikan kepastian hukum, serta menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. Selain itu, pelayanan juga harus bersifat partisipatif, tidak diskriminatif, dan terbuka bagi kelompok rentan.

Penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI bertujuan untuk mencegah terjadinya maladministrasi dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Dalam penilaiannya, Ombudsman RI mengukur beberapa aspek, antara lain standar pelayanan, pemenuhan sarana dan prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta pengelolaan pengaduan. Penilaian dilakukan melalui observasi langsung, wawancara dengan petugas, dan verifikasi dokumen terkait standar pelayanan.

Penulis :
Ahmad Ryansyah