
Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas dalam rapat paripurna pada Senin (23/12) mendatang. Tiga raperda tersebut meliputi perubahan Perda No. 9 Tahun 2018 tentang MRT, pendirian PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), serta penyertaan modal untuk pengembangan perusahaan tersebut.
"Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak eksekutif, serta tanggapan dari pimpinan fraksi dan komisi, raperda ini akhirnya disepakati," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Wibi menambahkan bahwa ketiga raperda ini akan dibawa untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) pada paripurna yang akan datang. Dia berharap peraturan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap pengembangan transportasi dan bisnis di Jakarta, terutama bagi PT JIEP.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Buruan Bayar Sebelum Tahun Baru
Selama pembahasan raperda, beberapa anggota DPRD memberikan masukan terkait efektivitas sistem transportasi publik di Jakarta, terutama mengenai adanya potensi tumpang tindih antara rute MRT dan Transjakarta. Anggota DPRD Sutikno menanyakan apakah kajian tentang jalur transportasi tersebut sudah mempertimbangkan keterkaitan dan kebutuhan secara matang, bukan hanya berdasarkan keputusan yang asal-asalan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, juga menekankan pentingnya ketiga raperda ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta. Raperda ini, menurutnya, tidak hanya akan berpengaruh pada sektor transportasi, tetapi juga akan membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas bagi warga Jakarta.
"Kami berharap raperda ini dapat segera disahkan agar masyarakat Jakarta bisa merasakan manfaatnya, terutama dalam hal penurunan angka pengangguran," ujar Abdul Aziz.
Salah satu dampak positif yang diharapkan dari pengesahan dua raperda terkait PT JIEP adalah peningkatan dominasi saham Pemprov DKI di perusahaan tersebut. Saat ini, Pemprov DKI memiliki 50 persen saham, sementara sisanya dimiliki oleh Danareksa. Dengan pengesahan ini, Pemprov DKI diharapkan bisa menjadi pemegang saham mayoritas, yang memungkinkan mereka untuk lebih leluasa dalam menentukan kebijakan pengelolaan aset, terutama di kawasan strategis di Jakarta Timur yang memiliki luas lahan lebih dari 400 hektare.
"Harapannya, dengan kepemilikan mayoritas, JIEP bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung penciptaan lapangan kerja di Jakarta," tambah Wibi.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah