
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kebijakan menarik bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak. Mulai 2 Desember hingga 31 Desember 2024, sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan dihapuskan.
Dikutip dari Bapenda Jakarta, Kamis (5/12/2024), kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024.
Tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus mempercepat pencapaian target penerimaan pajak daerah.
Baca juga: Syarat dan Ketentuan Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jabar
Dalam penghapusan sanksi administrasi ini, warga DKI Jakarta yang melakukan pembayaran pokok pajak antara 2 hingga 31 Desember 2024 akan terbebas dari bunga dan denda keterlambatan.
Melalui kebijakan ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta mengharapkan semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa harus khawatir tentang denda.
Baca juga: Mudah! Kini Masyarakat Bisa Bayar Pajak Kendaraan Praktis Lewat Indomaret
Seluruh layanan Samsat DKI Jakarta juga tetap beroperasi pada hari Sabtu, hingga 28 Desember 2024, dengan jam operasional pukul 08.00-12.00 WIB.
Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan kesempatan ini, membayar pajak tepat waktu, dan mendukung pembangunan Jakarta yang lebih baik.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Khalied Malvino