billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Meski MK Hapus Syarat Presidential Threshold, PKB Khawatir Dijegal DPR

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Meski MK Hapus Syarat Presidential Threshold, PKB Khawatir Dijegal DPR
Foto: Ketua DPP PKB, Luluk Nur Hamidah. (foto: dok. DPR RI)

Pantau - Ketua DPP PKB, Luluk Nur Hamidah, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kemungkinan jumlah calon presiden (capres) yang sedikit pada Pilpres 2029.

Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Namun, MK memberi kewenangan kepada DPR untuk mengatur undang-undang. 

Hal ini, menurutnya, membuka peluang penjegalan atau hambatan bagi partai politik (parpol) dalam mengajukan calon mereka.

"Kalau hak konstitusional itu sudah diberikan kepada DPR, pertanyaan sederhana adalah, apakah DPR atau partai politik mau melepaskan hak istimewa yang dimiliki selama ini? Atau justru akan terjadi konsolidasi kekuasaan yang luar biasa ke depan?" ujar Luluk dalam sebuah diskusi daring, Minggu (12/1/2025).

Luluk menjelaskan, keputusan politik penting selalu melibatkan aktor-aktor politik yang memiliki kekuasaan besar untuk memengaruhi perpolitikan di Indonesia. 

Baca Juga: Putusan MK Sudah Final, DPR Diingatkan Jangan Bikin Manuver Perihal Presidential Threshold

Menurutnya, selama kekuatan politik dan ekonomi tetap dikuasai oleh segelintir elite, putusan MK terkait penghapusan presidential threshold tidak akan menghasilkan perubahan signifikan.

"Apapun putusan itu, tidak serta-merta akan memunculkan calon-calon presiden baru yang menjamur," kata Luluk.

Ia juga menyoroti potensi hambatan melalui persyaratan yang lebih sulit untuk pembentukan partai atau partisipasi dalam pemilu. 

Selain itu, Luluk menekankan bahwa konsolidasi kekuasaan oleh elite politik dapat menjadi faktor penghambat kemunculan capres yang lebih beragam.

"Jika syarat pembentukan partai atau keikutsertaan dalam pemilu dipersulit, apalagi dengan konsolidasi kekuasaan, hasilnya justru semakin membatasi calon yang bisa maju," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Andreas