Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Putusan MK Sudah Final, DPR Diingatkan Jangan Bikin Manuver Perihal Presidential Threshold

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Putusan MK Sudah Final, DPR Diingatkan Jangan Bikin Manuver Perihal Presidential Threshold
Foto: Suasana rapat paripurna DPR RI (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII), Retno Widiastuti, menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold sebesar 20 persen. 

Retno berharap, DPR sebagai pembentuk undang-undang mematuhi putusan tersebut dan tidak melakukan langkah-langkah yang bertentangan.

"(Pembuat undang-undang) tidak melakukan manuver-manuver yang mengingkarinya," ujar Retno dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).

Retno juga mendorong partai politik untuk memanfaatkan momentum ini dengan menyiapkan calon presiden dan wakil presiden dari kader terbaik berdasarkan kinerja, pengalaman, dan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: PAN Sambut Positif Penghapusan Presidential Threshold, Dorong Partisipasi Seluruh Anak Bangsa di Pilpres

Menurutnya, putusan MK dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 didasarkan pada argumen hukum yang kokoh. Salah satu poin penting adalah pengembalian syarat keterpilihan presiden dan wakil presiden sesuai Pasal 6 UUD 1945, tanpa pembatasan 20 persen dalam pengusulan calonnya.

Retno menambahkan, putusan tersebut juga mengembalikan hak konstitusional partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

"Selain itu, putusan ini menegaskan kedaulatan rakyat dan memperluas hak politik warga negara, yang sebelumnya dibatasi dengan terbatasnya alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden," pungkasnya. 

Keputusan MK ini, yang dibacakan pada Kamis, (2/1/2025), menjadi tonggak baru dalam sistem pemilu Indonesia dengan menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen, memberikan kesempatan yang lebih inklusif bagi seluruh partai politik peserta pemilu.

Penulis :
Aditya Andreas