
Pantau - Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi menyatakan bahwa proses pengunduran diri prajurit TNI yang bertugas di luar 14 kementerian/lembaga terus berjalan. Hal ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Instruksi Panglima TNI dan Proses Administratif
Kristomei menegaskan bahwa administrasi pengunduran diri sedang dalam proses, sesuai dengan instruksi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. "Prajurit TNI aktif yang berada di luar 14 kementerian/lembaga yang diamanatkan dalam UU tersebut diminta segera mengundurkan diri atau pensiun dini," ujarnya. Kapuspen juga meminta semua pihak menunggu kelancaran proses ini hingga selesai.
Salah satu contoh pengunduran diri yang telah berjalan adalah Direktur Utama Perum Bulog Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya. Proses pengunduran dirinya dimulai pada Kamis, 20 Maret 2025, melalui serah terima jabatan dari sebelumnya sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI. Kristomei menambahkan bahwa proses ini akan terus berlangsung hingga Surat Keputusan (SKEP) pengunduran diri diterbitkan.
Persetujuan DPR terhadap Revisi UU TNI
Sebelumnya, pada 20 Maret 2025, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah menyetujui revisi Undang-Undang TNI. Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan terhadap RUU tersebut dalam rapat, yang kemudian disepakati oleh peserta rapat.
- Penulis :
- Pantau Community