HOME  ⁄  Politik

Menko PM: THR Adalah Hak Pekerja, Bukan untuk Dipaksakan

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Menko PM: THR Adalah Hak Pekerja, Bukan untuk Dipaksakan
Foto: Pemaksaan dalam meminta THR tidak perlu dilakukan, tegas Menko PM Muhaimin Iskandar.

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa pemaksaan dalam meminta tunjangan hari raya (THR) tidak diperlukan. "THR itu ‘kan berlaku untuk yang bekerja dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Nah, kalau pemaksaan-pemaksaan itu, ya, tidak perlu dilakukan," ujar Muhaimin saat menanggapi fenomena organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memaksa meminta THR di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Muhaimin menjelaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja, sehingga tidak perlu ada tekanan dari pihak lain. "Sebetulnya semua perusahaan dan pimpinan perusahaan memang berkewajiban memberi THR kepada para pekerja," tambahnya.

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan dengan Dalih THR

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial S (47) karena diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap sebuah perusahaan di Bantar Gebang, Kota Bekasi, dengan dalih proposal THR. S ditangkap di tempat pelariannya di Sukabumi pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat S meminta tindak lanjut proposal pemberian uang partisipasi kegiatan Ramadhan pada Senin (17/3/2025). "S bersama rekan-rekannya mendatangi perusahaan tersebut. Namun, (perusahaan) tidak diberikan uang sebagaimana yang dimaksudkan dalam proposal tersebut sehingga membuat pelaku marah-marah dan melakukan pengancaman kepada satpam perusahaan," ujar Binsar.

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika ada oknum, termasuk dari ormas, yang memaksa meminta THR. "Segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu (31/3/2025).

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ormas yang tetap nekat meminta THR secara paksa. "Akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku, tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," tegasnya.

Penulis :
Pantau Community